View Full Version
Rabu, 13 Apr 2011

JAT Akan Datangkan Saksi Ahli Syariat dari Solo

Jama'ah Anshorut Tauhid akan mendatangkan saksi ahli syariat dalam persidangan ustadz Abu Bakar Ba'asyir.

Melalui siaran pers yang dikirimkan lewat surat elektronik, direktur JAT Media Center Sonhadi menjelaskan, bahwa setelah mencermati sidang ke 15 ustadz Ba'asyir maka JAT memberikan pernyataan, berdasarkan KUHAP UU NO 8 TAHUN 1981  pasal 1 ayat 28 dijelaskan : 28.Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.Jadi pendapat atau rekaan yang diperoleh dari pemikiran saja bukan bukan merupakan keterangan ahli,padahal saksi saksi ahli yang dihadirkan kemarin lebih banyak memberikan keterangan berdasarkan pemikirannya dari pada keahliannya.

Kedua JAT menyatakan bahwa keterangan saksi Prof Dr Sarlito Wirawan yang menyebutkan bahwa Pelatihan militer menimbulkan teror adalah kesimpulan yang mengada ada,dan tidak sesuai fakta.Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan,menjelaskan bahwa  suasana teror itu terjadi justru setelah DENSUS 88  menyerbu lokasi pelatihan milter  dan peristiwa ini di blow up oleh media,kesimpulannya suasana teror terjadi karena penyerbuan Densus 88 bukan pelatihan militer.

Sedangkan untuk memberikan penjelasan yang benar dan terang akan syariat I'dad kepada Majelis Hakim dan JPU maka ustadz Ba'asyir akan mengajukan saksi ahli dalam bidang syariat untuk persidangan selanjutnya. Upaya tersebut ditempuh JAT untuk menegakkan kebenaran yang mereka anggap telah secara sistematis ditutupi dan dikaburkan dalam menegakkan pengadilan ustadz Ba'asyir.

Tidak disebutkan siapa saksi ahli syariat yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. [muslimdaily.net]


latestnews

View Full Version