View Full Version
Rabu, 13 Apr 2011

Dosen Hukum Pidana Terangkan Status Pidana I'dad Aceh

Sidang Abubakar Ba'asyir (ABB) masih berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Jaksa penuntut Umum menghadirkan saksi Ahli yaitu ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda.

Menurut saksi Ahli, pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh termasuk dalam tindak pidana terorisme. Dengan demikian, orang-orang yang terlibat dalam pelatihan bersenjata itu dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Hal itu diungkapkan Chaerul saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abubakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Lebih dari itu, saksi ahli mengatakan penggunaan senjata api, bahan peledak, atau senjata biologi dapat dikaitkan dengan terorisme. Namun, kata Chaerul, penggunaan senjata tersebut belum cukup untuk menyimpulkan masuk dalam delik terorisme.

Menurutnya, ada tiga konteks yang harus dilihat. "Pertama, siapa yang melakukan, kedua, jika dilakukan oleh organisasi yang sudah dinyatakan sebagai organisasi yang terkait terorisme, dan ketiga, dilihat dari kegiatannya.

Ba'asyir sendiri ketika menanggapi keterangan saksi ahli tidak mau menilainya dengan serius, karena menurutnya saksi ahli memang hanya mampu menjelaskan definisi pidana tersebut tetapi dari sisi syari'at jelas berbeda menurutnya.

"Saya tidak menyalahkan keterangan ahli, tetapi dalam ranah syari'at masalah i'dad jelas tertindas," jelas Ba'asyir yang sempat dipotong majelis Hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Abubakar Ba'asyir menjelaskan bahwa persolan pelatihan militer di Aceh tidak bisa dikategorikan kejahatan terorisme, tetapi hanya bisa dikenakan UU Darurat terkait penggunaan senjata api secara illegal.

Sebelum memberi keterangan saksi ahli, diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) rekaman video pelatihan dengan peserta sekitar 30 orang. Dan disaksikan oleh para pengunjung sidang yang tidak terlalu ramai. Pengamanan sidang kali ini masih dilakukan dengan maksimal dan sangat ketat melalui dukungan ratusan personil aparat kepolisian, metal detector, dan 2 kendaraan lapis baja.

Sedangkan agenda sidang Senin depan (18/4) direncanakan dari pihak Ba'asyir akan mengajukan 2 saksi ahli. (muslimdaily/hid)


latestnews

View Full Version