JAKARTA - Sudah sejak lama, kelompok liberal anti Islam dan pemerintah berupaya meredam aksi-aksi kelompok Islam yang berusaha "beramar ma'ruf nahi munkar". Salah satu caranya dengan mendesak pemerintah membubarkan ormas-ormas yang mereka tuding radikal.
Organisasi masyarakat yang diaggap radikal akan dibekukan. Hal ini menjadi klausal revisi Undang-undang No 8/1985. UU tersebut sudah rampung dan secepatnya diajukan untuk dibahas DPR RI, dilansir jpnn.com.
Pengawasan dan penindakan terhadap ormas radikal selama ini mengacu pada UU No 8/1985 dan Peraturan Pemerintah No 18/1985. Pembubaran ormas pun harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Jika pembubaran diusulkan pemerintah daerah, harus dengan persetujuan mendagri.
UU Ormas sebelumnya sempat dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR dalam rapat kerja gabungan pemerintah-DPR. UU tersebut mencuat kembali setelah beberapa ormas di Indonesia dianggap kerap melakukan kekerasan. Revisi UU Ormas ini beralasan untuk mempertegas penegakan hukum, pemberian sanksi, dan pembekuan serta pembubaran ormas yang melanggar peraturan perundang-undangan. [muslimdaily.net]