View Full Version
Senin, 09 May 2011

Jaksa Penuntut Ustadz Ba'asyir Dihukum Terkena Kasus Century, Kualatkah?

Sidang lanjutan kasus pelatihan militer di Aceh dengan terdakwa ustadz Ba'asyir akan digelar pada hari Senin 9 Mei 2011 di PN Jakarta Selatan. Namun sidang yang biasa di gelar pukul 9 pagi tersebut kali ini rencananya akan dimundurkan waktunya, dan dimulai pada pukul 12.00 WIB atau ba'da Dhuhur, seperti yang disampaikan Hasyim Abdullah, asisten pribadi ustadz Ba'asyir kepada MuslimDaily.

Sidang hari Senin 9 Mei agendanya adalah pembacaan tuntutan kepada ustadz Ba'asyir dari JPU. Sidang ustadz Ba'asyir tinggal beberapa kali lagi, kemungkinan menyisakan tiga kali sidang. Sidang pembacaan tuntutan, sidang pembacaan pledoi dan sidang pembacaan vonis. Pada sidang pembacaan vonis nanti diperkirakan kembali menarik perhatian media massa baik nasional maupun internasional.

Kira-kira berapakah vonis yang akan dijatuhkan hakim Herry Swantoro terhadap ustadz Ba'asyir dalam sidang rekayasa kali ini?

Jaksa Ba'asyir Dihukum

Jumlah Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ustadz Ba'asyir sangat banyak, 32 jaksa diturunkan untuk menuntu ustadz Ba'asyir seberat-beratnya. Tim JPU ini diketuai oleh Muhammad Taufik.

Yang menarik adalah kabar terbaru dari salah satu anggota tim JPU bernama Iwan Setiawan. Jaksa Iwan Setiawan baru saja dihukum karena terlibat dalam skandal "Tariq Khan" kasus Bank Century.

Dilansir dari JPNN, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa kasus Tariq Khan, sanksi berat berupa penurunan pangkan selama setahun dijatuhkan pada jaksa Iwan Setiawan yang tak lain adalah jaksa yang turut menangani kasus ustadz Ba'asyir.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan JAMWas) Marwan Effendy, jaksa Iwan Setiawan dan kelima jaksa lain terbukti melakukan pelanggaran karena tak mengajukan banding serta menuntut terdakwa lebih rendah dari yang diperintahkan atasan. "Atasan minta Tariq Khan agar dituntut 1,5 tahun penjara, mereka (tim jaksa) hanya nuntut setahun penjara akhirnya diputus hakim sepuluh bulan," ungkap Marwan.

Yang menarik, diakui Marwan, Iwan Setiawan adalah jaksa yang menangani perkara terorisme yang kini tengah membelit Abu Bakar Baasyir. "Iya Iwan Setiawan itu. Karena dicabut fungsionalnya untuk sementara dia tak bisa bersidang," tegasnya.

Iwan Setiawan pernah mengatakan, kesalahan paling fatal Abu Bakar Ba'asyir adalah mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sekitar Rp 1,139 miliar yang dikumpulkan mulai bulan Februari 2009 hingga Januari 2010. Dana itu konon berasal dari pribadi, anggota Jamaah Ansharut Tauhid, baik yang di Lombok, Pandeglang, Jakarta, dan Bandung. Selain itu akan didatangkan juga barang bukti lain berupa 24 senjata api, minus bahan peledak.

Kini, Jaksa Iwan Setiawan dikeluarkan dari keanggotaan tim jaksa penuntut terdakwa dugaan terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB). Selain itu Iwan juga dilarang menangani perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat dan berdampak luas.

Kini satu dari 32 anggota Tim JPU terkena hukuman atas perbuatannya sendiri, kualatkah ini? Lalu bagaimana dengan jaksa-jaksa lainnya? Atau hakimnya? bukankah hakim Herry Swantoro adalah yang mengadili kasus Antasari Azhar itu, dan kini kasusnya mulai "terkuak" lagi. [muslimdaily.net]


latestnews

View Full Version