Operasi Densus 88 seringkali berujung pada kematian target operasi. Dalam banyak kasus, kematian buruan Densus 88 sangat tidak wajar minus investigasi lebih lanjut. Dan tidak ada pembuktian hukum apakah si 'teroris' benar-benar bersalah atau tidak.
"Setiap kali ada teroris yang meninggal di tangan Densus 88, seharusnya ada penyelidikan dan investigasi lebih lanjut mengenai korban dan operasinya itu sendiri." kata pengamat terorisme, Sidney Jones, Senin (23/5) di Kampus UIN Ciputat, Jakarta.
Menurut pengamatan Jones, dalam beberapa kasus, operasi yang berujung kematian masih wajar. Contoh yang wajar adalah, operasi penangkapan Dr. Azhari karena Azhari melakukan perlawanan.
"Tapi dalam banyak kasus lain, saya kira tidak wajar pembunuhan itu. Densus seharusnya masih bisa menangkap hidup-hidup." tandasnya kepada wartawan setelah ia memberi kuliah umum pada "Lecture Series on Democracy: Radikalisme Agama dan Demokrasi".
Jones menambahkan, jika para teroris tersebut ditangkap hidup-hidup, bisa dilakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi-informasi tambahan mengenai jejaring teroris.
"Penembakan dan pembunuhan terhadap teroris itu justru merugikan pengungkapan terorisme itu sendiri" ujar Jones. [muslimdaily.net/RMOL]