Jakarta - Mantan Bendahara Pusat Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Joko Daryono alias Thoyib menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin, Senin 30 Mei 2011. Thoyib didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 11 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dalam dakwaan disebutkan Thoyib mengeluarkan uang untuk berbagai keperluan terkait pelatihan militer bersenjata di Aceh yang dipimpin oleh Dulmatin dan Luthfi Haidaroh. Perintah untuk mengeluarkan uang berasal dari pimpinan JAT, Abu Bakar Ba'asyir.
Uang itu adalah infak dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian lainnya merupakan donasi yang dikumpulkan oleh Abu Bakar Ba'asyir. Uang tersebut awalnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin JAT Markasiyah (pusat).
Misalnya membayar gaji lima staf JAT, membayar sewa kantor dan berbagai tagihan, serta santunan untuk janda-janda ikhwan yang sahid. Ada enam rekening Bank Muamalat yang dibuka untuk keperluan pengelolaan keuangan JAT Markasiyah, atas nama Joko Daryono dan Jumadi, Wakil Seksi Dakwah JAT Markasiyah.
Thoyib diangkat sebagai Bendahara JAT Pusat yang berkedudukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Abu Bakar Ba'asyir pada awal 2009. Tugasnya adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang milik JAT atas perintah Ba'asyir serta membuat pertanggungjawaban dalam bentuk pembukuan keuangan.
Sebelumnya, dalam persidangan Ba'asyir, pria 43 tahun dengan pendidikan S1 Agama ini mengaku diperintahkan oleh Ba'asyir untuk mengeluarkan sejumlah uang. Uang itu diserahkan kepada Ubaid yang didakwa menggalang dana untuk pelatihan militer di Aceh. Tapi, Thoyib menyangkal tidak tahu untuk apa uang itu digunakan. [TEMPO Int]