View Full Version
Rabu, 01 Jun 2011

Deden Ke Cikeusik Bawa Rombongan, Tombak dan Batu Hanya Untuk Silaturahmi?

Serang, (1/6) – Kepala Ke­amanan Nasional Jemaah Ah­madiyah Indonesia ,Ir Deden Dermawan Sudjana, datang bersama puluhan temannya menggunakan dua mobil,membawa tumbak,clurit dan batu,datang ke Kampung Peundeuy,Desa Umbulan,Cikeusik,Pandeglang,mempunyai tujuan silaturahmi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus bentrokan Cikeusik 6 Februari 2011 lalu,di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (31/5),yang dipimpin hakim Cipta Sinuraya didampingi dua anggotanya,Rehmalem Br Perangin Angin dan Pintauli Br Tarigan,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Trie,yang menghadirkan Adam Damini sebagai terdakwa.Sementara Deden pada kesempatan tersebut,kapasitasnya sebagai saksi.

“Motivasi saya hanya untuk silaturahmi,” kata Deden,menjawab pertanyaan hakim Pintauli.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Pinta Uli sempat membentak Deden. “Jangan bohong kamu. Kamu sudah disumpah. Boleh kamu bohongi hakim dan yang ada di sini, tetapi kamu tak bisa bohongi Allah. Saudara harus berkata dengan jujur,” kata Pinta Uli dengan nada tinggi kepada Deden.

Sontak seluruh pengunjung terdiam mendengar perkataan hakim tersebut,meski ada teriakan kecil dari pengunjung,namun berhasil diredam penasehat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

Kepada Deden,hakim Pintauli mengatakan,bahwa silaturahmi itu harus dalam keadaan aman dan nyaman.

“Saya tanya sekali lagi, apa motivasi sau­dara ke Cikeusik? Saya tidak percaya dengan ucapan saudara. Apa­lagi  anda  me­ngajak-rekan-rekan. Lagi pula kasus ini dipantau secara Nasional,” kata Pinta Uli. Namun Deden tetap berpegang teguh pada jawaban semula,motivasinya hanya untuk silaturahmi.

Deden juga membantah keterangan saksi sebelumnya ,Iptu Hasanudin dari Polsek Cikeusik yang me­ne­­rangkan bahwa sebelum ben­trokan terjadi antara warga de­ngan ja­maah Ahmadiyah itu, Iptu Ha­sanudin bertemu dengan De­den dan mengajak pergi atau di­­evakuasi dari rumah Suparman. Namun Deden tidak mau me­nu­ruti ajakan polisi tersebut.

“Bah­­kan menurut keterangan Iptu Ha­sanudin, Deden dengan te­gas me­ngatakan  bila polisi tak mam­pu menghalau aksi de­mo yang dilakukan warga maka De­den siap menghadapi massa hing­ga titik da­rah penghabisan,” kata hakim.

Dan,keterangan saksi  itupun,oleh deden ditolak pula. “Saya tak pernah me­­ngatakan seperti itu. Dan saya juga tak percaya bila ada demo. Makanya saya tak mau pergi. Ke­mudian bila ada eva­kuasi dari polisi, lalu evakuasinya se­perti apa? Menurut saya evakuasi itu harus dilengkapi de­ngan mobil khu­sus,” jawab Deden.

Selain itu,Deden juga  menolak,bahwa dirinya adalah kepala kemanan nasional dan HAM Jemaat Ahmadiyah Indonesia,ia mengaku hanya sebagai penasehat.

Meski demikian,peran Deden yang mengaku sebagai penasehat kemanan nasional ,dipertanyakan oleh hakim.Sebab kenapa disaat tiga temannya tak berdaya  bahkan tewas,malah dia kabur menyelamatkan diri.”Penasehat keamanan macam apa itu,” kata hakim kepada Deden.

Pantauan di persidangan,meski  tidak gaduh,namun ruang sidang utama tersebut didominasi oleh polisi,baik yang berseragam ataupun tidak.Bahkan berulangkali  wartawan-wartawan yang meliput dipaksa untuk keluar.

Sidang itu sendiri akhirnya dihentikan setelah Deden mengaku sakit karena belum minum obat.”Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata ketua majelis hakim,seraya mengetukan palunya.

Untuk diketahui,kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Um­bulan, Kecamatan Cikeusik, Ka­bupaten Pandeglang, pada Minggu (6/2) lalu,menimbulkan tiga korban tewas dari pihak Ahmadiyah dan melukai seorang warga.

Hingga kini 12 warga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut,sementara dari kelompok Ahmadiya,baru satu yanbg dijadikan tersangka. (lulu jamaludin)


latestnews

View Full Version