Serang, (1/6) – Kepala Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia ,Ir Deden Dermawan Sudjana, datang bersama puluhan temannya menggunakan dua mobil,membawa tumbak,clurit dan batu,datang ke Kampung Peundeuy,Desa Umbulan,Cikeusik,Pandeglang,mempunyai tujuan silaturahmi.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus bentrokan Cikeusik 6 Februari 2011 lalu,di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (31/5),yang dipimpin hakim Cipta Sinuraya didampingi dua anggotanya,Rehmalem Br Perangin Angin dan Pintauli Br Tarigan,dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Trie,yang menghadirkan Adam Damini sebagai terdakwa.Sementara Deden pada kesempatan tersebut,kapasitasnya sebagai saksi.
“Motivasi saya hanya untuk silaturahmi,” kata Deden,menjawab pertanyaan hakim Pintauli.
Mendengar jawaban tersebut, hakim Pinta Uli sempat membentak Deden. “Jangan bohong kamu. Kamu sudah disumpah. Boleh kamu bohongi hakim dan yang ada di sini, tetapi kamu tak bisa bohongi Allah. Saudara harus berkata dengan jujur,” kata Pinta Uli dengan nada tinggi kepada Deden.
Sontak seluruh pengunjung terdiam mendengar perkataan hakim tersebut,meski ada teriakan kecil dari pengunjung,namun berhasil diredam penasehat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
Kepada Deden,hakim Pintauli mengatakan,bahwa silaturahmi itu harus dalam keadaan aman dan nyaman.
“Saya tanya sekali lagi, apa motivasi saudara ke Cikeusik? Saya tidak percaya dengan ucapan saudara. Apalagi anda mengajak-rekan-rekan. Lagi pula kasus ini dipantau secara Nasional,” kata Pinta Uli. Namun Deden tetap berpegang teguh pada jawaban semula,motivasinya hanya untuk silaturahmi.
Deden juga membantah keterangan saksi sebelumnya ,Iptu Hasanudin dari Polsek Cikeusik yang menerangkan bahwa sebelum bentrokan terjadi antara warga dengan jamaah Ahmadiyah itu, Iptu Hasanudin bertemu dengan Deden dan mengajak pergi atau dievakuasi dari rumah Suparman. Namun Deden tidak mau menuruti ajakan polisi tersebut.
“Bahkan menurut keterangan Iptu Hasanudin, Deden dengan tegas mengatakan bila polisi tak mampu menghalau aksi demo yang dilakukan warga maka Deden siap menghadapi massa hingga titik darah penghabisan,” kata hakim.
Dan,keterangan saksi itupun,oleh deden ditolak pula. “Saya tak pernah mengatakan seperti itu. Dan saya juga tak percaya bila ada demo. Makanya saya tak mau pergi. Kemudian bila ada evakuasi dari polisi, lalu evakuasinya seperti apa? Menurut saya evakuasi itu harus dilengkapi dengan mobil khusus,” jawab Deden.
Selain itu,Deden juga menolak,bahwa dirinya adalah kepala kemanan nasional dan HAM Jemaat Ahmadiyah Indonesia,ia mengaku hanya sebagai penasehat.
Meski demikian,peran Deden yang mengaku sebagai penasehat kemanan nasional ,dipertanyakan oleh hakim.Sebab kenapa disaat tiga temannya tak berdaya bahkan tewas,malah dia kabur menyelamatkan diri.”Penasehat keamanan macam apa itu,” kata hakim kepada Deden.
Pantauan di persidangan,meski tidak gaduh,namun ruang sidang utama tersebut didominasi oleh polisi,baik yang berseragam ataupun tidak.Bahkan berulangkali wartawan-wartawan yang meliput dipaksa untuk keluar.
Sidang itu sendiri akhirnya dihentikan setelah Deden mengaku sakit karena belum minum obat.”Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” kata ketua majelis hakim,seraya mengetukan palunya.
Untuk diketahui,kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (6/2) lalu,menimbulkan tiga korban tewas dari pihak Ahmadiyah dan melukai seorang warga.
Hingga kini 12 warga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut,sementara dari kelompok Ahmadiya,baru satu yanbg dijadikan tersangka. (lulu jamaludin)