Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Detasemen 88 anti-teror terbuka untuk diperiksa untuk dipastikan bahwa detasemen ini sudah sesuai dengan hukum saat melaksanakan tugasnya.
"Kami terbuka untuk setiap pemeriksaan yang dilakukan pihak ketiga untuk memastikan jika tidak ada pelanggaran hukum. Jika kemudian ditemukan pelanggaran aturan, maka tentu saja kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi," kata Timur hari Selasa seperti dilansir Jakarta Post, mengutip dari Kompas.com.
Pernyataan Timur ini sebagai tanggapan atas laporan yang dikeluarkan oleh Setara Insitute, sebuah LSM hak asasi manusia, yang meyoroti kemungkinan bahwa Densus 88 mungkin telah membuat pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya.
Setara Institute meminta penjelasan menyeluruh atas kematian Nur Iman, seorang penjual makanan, yang tewas saat terjadi baku tembak antara tersangka teroris dan Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah beberapa pekan lalu, seperti diklaim polisi. [muslimdaily.net]