Sidang dengan pembacaan vonis terhadap terpidana Ustadz Abu Bakar Ba'asyir di PN. Jaksel telah dimulai sekitar pukul pukul 09.00 WIB, dengan ketokan palu Hakim Ketua Heri Swantoro.
Abu Bakar Ba'asyir tampak tenang menghadapi sidang vonisnya hari ini. Setelah sidang dibuka Ba'asyir membacakan doa pembuka.
"Terserah Allah saja, mau 10 tahun, mau 15 tahun, saya serahkan kepada Allah," kata Ba'asyir yang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011) sejak pukul 08.00 WIB.
Kali ini tidak semua jurnalis dapat masuk ke ruang sidang lantaran keterbatasan ruangan. Berbeda dengan jalannya sidang sebelumnya, kini jurnalis diwajibkan untuk memakai identitas khusus yang disediakan pihak pengadilan. Tercatat, sekitar 350 jurnalis telah mengambil kartu identitas. Salah satu reporter Muslimdaily ditolak masuk dari ruang sidang.
Ba'asyir akan divonis terkait dugaan keterlibatan dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa sesuai dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut jaksa, Ba'asyir terbukti merencanakan pelatihan militer, menggerakkan para peserta, serta mengumpulkan dana hingga Rp 1 miliar untuk pelatihan. (muslimdaily)