View Full Version
Jum'at, 17 Jun 2011

Dakwaan Primer Tidak Terbukti, Tapi 15 Tahun Penjara Tetap Jalan

Meskipun Ustadz Abu Bakar Ba’asyir telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara, dakwaan primer yang dituduhkan oleh Jaksa dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim. 

Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim menjerat Ustadz Abu dengan tujuh pasal berlapis, pasal terberat adalah pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, namun dakwaan ini tidak terbukti dalam persidangan.

Dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. “Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer tersebut,” ujar Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/6/2011).

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, apapun hasil vonisnya, Ustadz Abu menolak keputusan hakim dan tim pengacara Ba'asyir menyatakan banding. 

Di akhir sidang, Ustadz Ba'asyir menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa ia menolak keputusan hakim karena hanya berdasarkan undang-undang thagut dan mengesampingkan hukum Allah.

“Haram bagi saya untuk menerimanya (voting_pen),” ujar Ustadz Abu.

Sebelumnya, Ustadz Abu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Menurut JPU, Ba’asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana “terorisme”, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Namun Ustadz Abu menyatakan bahwa pelatihan militer di Aceh merupakan I’dad, sebuah bentuk ibadah, bukan perbuatan terorisme seperti yang dituduhkan JPU.  (muslimdaily)


latestnews

View Full Version