View Full Version
Senin, 23 Jan 2012

Hindun.. Muslimah Pertama yang Terkena Hukuman di Prancis Karena Cadar


Seorang Muslimah bernama Hindun Ahmas (32 tahun) adalah wanita muslim pertama yang menghadapi penjara hingga dua tahun, karena mengenakan cadar (niqob) di Perancis. Itu setelah putusan hakim di Paris mengharuskannya tunduk kepada "siklus kewarganegaraan", sebagai realisasi mereka tentang hak-hak dan kewajiban sebagai warga sipil Prancis.!

Koran Inggris "Daily Mail" hari Selasa menulis bahwa Hindun ditangkap karena mengenakan cadar di luar Istana Elysee pada 11 April, dan dihukum oleh hakim kemarin, untuk penerapan undang-undang "siklus kewarganegaraan".

Surat kabar itu menambahkan: Hindun tidak diperbolehkan untuk memasuki Pengadilan Pidana di pinggiran kota Paris, karena menolak untuk melepas cadarnya ketika memasuki pengadilan.

Menurut koran itu, hakim Gil Davis memutuskan Hindun dihukum dua tahun penjara dan denda hingga 27 ribu poundsterling.

Surat kabar itu mengutip pernyataan Hindun: "Tidak dialog untuk penghapusan cadar, aku tidak akan melepasnya, dan hakimlah yagn seharusnya belajar dalam masalah  kewarganegaraan."

Ditambahkan, bahwa Hindun di masa lalu pernah menolak membayar denda 100 poundsterling, karena mengenakan cadar pada kesempatan lain, dan mengumumkan akan membawa kasus itu Pengadilan HAM Eropa.

Hindun Ahmas juga mengajak juga wanita Prancis asal Maroko, Kanzah Daridir untuk kampanye, "Jangan sentuh aturanku" untuk menghadang tekanan terhadap cadar di Prancis.
Perlu dicatat, bahwa Ms. Daridir adalah wanita yang mencalonkan diri sebagai presiden di Perancis.

Dalam pandangan DailyMail, jika penahanan Hindun Ahmas karena memakai cadar telah selesai, hal ini akan menjadi kasus pertama kali, yang dapat menandai awal dari kampanye global, bagi umat Islam untuk mendapatkan hak-hak mereka. [Muslimdaily.net]

Ayman Hassan - www.muslm.net


latestnews

View Full Version