View Full Version
Rabu, 15 Aug 2012

PN Solo Akan Sidangkan Komplotan Iwan Walet 28 Agustus 2012

Kejaksaan Negeri (KEJARI) Surakarta melimpahkan kasus Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembor ke Pengadilan Negeri Surakarta Senin kemarin (13/08). Pelimpahan berkas ini dilakukan KEJARI Surakarta karena fatwa terkait pemindahan sidang terdakwa Iwan Walet belum juga turun dari Mahkamah Agung.

“Kami harus limpahkan ke PN setempat, sebelum masa penahanan habis tanggal 20 Agustus mendatang,” kata Wahyu Darmawan Humas Kejari Solo kepada Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) Endro Sudarsono.

Wahyu menjelaskan berkas Iwan Walet beserta komplotannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Solo melalui Panitera Muda Pidana Sunarto. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan nantinya adalah M. Hambaliyanto, Bima Suprayoga, dan Budi Sulistiyono.

Menurut Panitera Muda Pidana (Panmudpid) Sunarto, Tim hakim yang menyidangkan adalah Budhi Hertantyo selaku hakim anggota Bintaro Widodo dan Edy Purwanto. 

Namun jika nanti ada Putusan dari MA sebelum hari pelaksanaan sidang, PN Solo juga siap apapun putusannya.

Iwan Walet merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan sejumlah preman terhadap anggota sebuah organisasi laskar Islam Solo di kampung Kadirejo RT 01/01 Gandekan, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis beberapa bulan silam (03/05/2012). Akibat pengeroyokan saat itu, satu orang anggota korban mengalami luka berat dan seorang lagi luka ringan. Korban luka berat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi.

Iwan Walet merupakan salah seorang anggota preman Solo yang dikenal karena aktivitasnya dalam dunia perwaletan. Iwan merupakan mantan anggota TNI dari Kostrad yang dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam sejumlah tindak pidana.

zak|muslimdaily.net


latestnews

View Full Version