View Full Version
Selasa, 09 Oct 2012

Saudi Akan Ijinkan Pengacara Wanita Berpraktek

Riyadh, muslimdaily.net - Pengacara Wanita Saudi akan diizinkan mendapatkan ijin praktik setelah persetujuan Menteri Kehakiman Saudi, sebuah surat kabar Saudi melaporkan pada hari Senin.

Persetujuan tersebut diikuti serangkaian diskusi dan konsultasi dengan para ahli dan lembaga-lembaga terkait, baik hukum dan agama, harian Saudi al-Riyadh mengutip sumber resmi melaporkan, sebagaimana dilansir alarabiya.net.

Menurut sumber itu, wakil kementrian pertama kali mengusulkan membatasi kerja pengacara perempuan untuk kasus pribadi, sementara ahli lainnya sepakat bahwa perempuan harus memiliki hak untuk menangani berbagai jenis kasus hukum tanpa pembatasan, terutama bahwa tidak ada alasan agama menghambat itu.

Perempuan harus memenuhi kondisi yang sama seperti laki-laki untuk praktek hukum dan ini berarti mereka harus lulusan fakultas hukum atau hukum Islam atau lembaga-lembaga sejenis. Pengalaman juga menjadi persyaratan.

Perempuan yang lulus dari sekolah hukum diizinkan untuk bekerja sebagai konsultan hukum di perusahaan atau bank, tetapi tidak bisa secara resmi mewakili klien di pengadilan. Bagaimanapun, mereka diizinkan untuk bertindak sebagai "wakil" tetapi masih tidak dianggap pengacara. Dengan tidak memegang lisensi hukum, perempuan tidak bisa juga membuka firma hukum atas nama mereka.

Sumber itu menambahkan bahwa Kementerian Kehakiman saat ini mengambil prosedur yang diperlukan yang akan memungkinkan perempuan untuk secara resmi mulai berpraktik. Ini termasuk menyiapkan database pengacara perempuan berlisensi dan menginstal sistem sidik jari di semua pengadilan sehingga identitas mereka dapat diverifikasi tanpa harus mengekspos wajah mereka. Kementerian itu mengatakan sebelumnya bahwa tidak ada perempuan yang diwajibkan untuk menunjukkan wajahnya di pengadilan.

Seruan untuk mengijinkan praktek pengacara perempuan di Saudi digaungkan tahun lalu, dengan slogan "I am a femal lawyer". Kampanye ini lakukan melalui media jejaring sosial.

Banyak dari mereka berpendapat bahwa dalam masyarakat yang konservatif seperti Saudi, wanita tidak merasa nyaman menyewa pengacara laki-laki terutama dalam tuntutan hukum pribadi yang mungkin melibatkan rincian persoalan yang bersifat pribadi. [rah]


latestnews

View Full Version