View Full Version
Senin, 26 Nov 2012

Pernikahan Remaja Kembali Jadi Isu Hangat di Malaysia

MALAYSIA, muslimdaily.net, - Pernikahan yang dilakukan dua orang remaja kini menjadi bahan pembicaraan hangat di Malaysia.

Nur Fariza Saad, 12 tahun, mengikat simpul pernikahan dengan Fahmi Alias, 19 tahun, pekan lalu di negara bagian utara Kedah, demikian laporan onislam.net.

Perkawinan anak remaja adalah hal yang umum di Malaysia. Tidak ada pengaturan usia perkawinan   bagi Muslim di Malaysia. Menurut hukum Malaysia, seorang Muslim dapat menikah pada usia berapapun jika ada izin dari orang tua dan izin dari pengadilan Syariah. Sementara bagi non-Muslim di Malaysia, usia minimal untuk menikah ditentukan pada usia 18.

Ini bukan pertama kalinya perkawinan remaja memicu kehebohan di Malaysia. Dua tahun lalu, pernikahan seorang gadis 14 tahun dengan seorang guru 23 tahun, memicu seruan untuk mereformasi aturan yang sama.

Tetapi ayah dari pengantin remaja tersebut menolak kritik terhadap pernikahan yang dilakukan oleh anaknya.

"Lebih baik bagi mereka untuk menikah daripada melakukan sesuatu yang tidak benar," kata ayah pengantin wanita, Saad Mustafa.

Pengantin pria juga membela pernikahan.

"Lebih baik bagi kita untuk menikah daripada melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama kita," katanya.

"Dan Fazira Nur telah setuju untuk memikul tanggung jawab seorang istri pada usia ini."

Pernikahan dalam Islam adalah hal yang sangat penting karena pada menyatukan secara sah seorang pria dan seorang wanita dan membangun masyarakat yang bertambah kuat dan secara moral memiliki kpribadian yang bagus. [rah]


latestnews

View Full Version