View Full Version
Jum'at, 30 Nov 2012

Mesir Pertahankan Prinsip Islam Sebagai Sumber Hukum

MESIR, muslimdaily.net, - Majelis Konstituante Mesir, yang bertugas menulis konstitusi baru negara itu, telah memilih untuk mempertahankan prinsip-prinsip Islam sebagai sumber utama perundang-undangan.

Para anggota dewan berkumpul pada Kamis (29/11) dan memberikan suara masing-masing pada 234 pasal dalam rancangan konstitusi, demikian pemberitaan presstv.

"Islam adalah agama negara, dan bahasa Arab adalah bahasa resmi. Prinsip-prinsip syariah Islam merupakan sumber utama perundang-undangan," demikian isi salah satu kalimat yang disepakati.

Majelis juga menyetujui klausul (ketentuan dalam perjanjian) yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip tradisi hukum Kristen dan Yahudi akan menjadi rujukan urusan pribadi dan agama orang-orang Kristen dan Yahudi.

Rancangan konstitusi akhir diharapkan akan dikirim kepada Presiden Mohamed Mursi untuk persetujuan, sebelum dimasukkan ke dalam referendum.

Ikhwanul Muslimin berharap langkah tersebut akan membantu mengakhiri protes terhadap presiden. Pada tanggal 22 November, Mursi menandatangani sebuah dekrit yang dianggap kontroversial karena memungkinkan dia untuk "mengeluarkan keputusan atau hukum yang bersifat final dan tidak tunduk pada banding." Dekrit ini juga melarang pengadilan dari menantang keputusan presiden.

Dia juga memerintahkan pengadilan ulang dari pejabat keamanan yang terlibat dalam tindakan keras dalam aksi masa yang menggulingkan diktator lama Hosni Mubarak pada awal tahun 2011. [rah]


latestnews

View Full Version