Diposting Selasa, 05-02-2013 | 14:22:59 WIB
BANDUNG, muslimdaily.net - Didakwa merusak tempat ibadah kaum Ahmadiyah, anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3,5 bulan penjara.
Muhammad Asep Abdurahman, anggota FPI Bandung divonis bersalah atas perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Jalan Haji Sapari, Bandung, oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat hari ini Selasa 05/02.
Kejadian perusakan tersebut terjadi pada 25 Oktober 2012 lalu pada dinihari menjelang Idul Adha 1434 Hijriah.
Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan menyatakan Asep alias Utep terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja merusak tempat ibadah (milik jemaah Ahmadiyah) yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP. "Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tentunya setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan sejumlah saksi selama persidangan berlangsung, isi tuntutan jaksa, serta nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Sinung seperti dikutip MetroTV.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut Asep dengan hukuman empat bulan penjara.
Faktor yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, Asep bersikap sopan selama proses persidangan dan harus menghidupi anak dan istrinya.
Usai putusan, massa FPI yang sejak pagi memenuhi ruang sidang langsung langsung mengucapkan takbir.
Asep sendiri sebelumnya berdalih bahwa FPI melakukan perusakan itu karena aktivitas Ahmadiyah telah dilarang secara resmi oleh pemerintah Jawa Barat. Namun Ahmadiyah tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.