Diposting Senin, 03-06-2013 | 04:57:52 WIB
PARIS, muslimdaily.net – Marine Le Pen, mantan kandidat Presiden Prancis menghadapi tuduhan kriminal setelah kekebalan hukumnya dicabut. Perlindungan kekebalan hukum sebagai anggota Parlemen Eropa (MEP) telah dicabut oleh sebuah Komite Parlemen Prancis dalam sebuah pemungutan suara ‘luar biasa’ secara rahasia yang dilakukan pekan ini. Sebagaimana laporan dari BBC pada Sabtu, 1 Juni.
Pencabutan ini dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak berwenang Prancis.
Le Pen diancam dengan tuduhan seruan rassisme dalam sebuah pidatonya (pada tahun 2010). Sebelumnya Pemimpin partai sayap kanan, Front Nasional ini menyamakan sholat yang dilakukan Muslim di jalan-jalan kota Prancis sebagai pendudukan NAZI.
"Bagi mereka yang ingin pendudukan (Nazi) pada Perang Dunia II. Maka kita juga bisa mengatakan mengenai hal itu (tentang sholat di jalan-jalan kota Perancis karena kekurangan tempat) sebagai pendudukan wilayah juga,” serunya dalam pidato di kota Lyon.
Sholat yang dimaksud adalah sholat Jum’at. Hal ini karena keterbatasan tempat dan sarana ibadah di Perancis. Hingga menjadikan ketika sholat Jum’at meluber ke jalanan sekitar masjid.
Pemerintah Prancis pernah membuka kasus Le Pen atas tuduhan menghasut dan rasisme terhadap Islam. Namun gagal dikarenakan kekebalan hukum sebagai anggota MEP.
Setelah kekebalannya dihapus maka dia dapat menghadapi tuduhan criminal atas pidatonya tersebut.
Setelah mengambil alih partai Front Nasional dari ayahnya, yakni pendiri partai, Jean Marie Le Pe, .yang terkenal memiliki keyakinan anti Semit dan rasis. Dia mengajukan diri dalam pemilihan Presiden Prancis.
Le Pen adalah kandidat Presiden yang mengejutkan elit Politik Prancis karena memenangkan 18 % suara pada putaran pertama pemilihan Presiden. Isu yang diangkat Le Pen yakni peran Islam di Prancis. Dalam pidato-pidatonya dia menghasut ketakutan tentang peran Islam di Prancis. (FAQIH).