

Oleh: Ummu Firly
Komitmen keterbukaan penerimaan murid baru di Tangerang layak diapresiasi, tetapi tanpa perbaikan sistemik, ketimpangan negeri-swasta dan akses pendidikan akan terus melahirkan krisis keadilan sosial.
Transparansi SPMB 2026: Perbaikan Teknis yang Patut Dicatat
Pemerintah Kota Tangerang kembali menegaskan komitmennya bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan berlangsung terbuka dan transparan. Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan seluruh proses pendaftaran berbasis digital, dapat dipantau masyarakat, serta diperkuat dengan infrastruktur teknologi yang lebih matang guna menekan potensi kecurangan administratif.
Sosialisasi resmi telah dimulai sejak April 2026 dengan penekanan pada prinsip pemerataan akses dan keterbukaan publik (Antara News, 24 April 2026). Langkah ini menjadi respons atas berbagai polemik tahunan seputar dugaan manipulasi jalur zonasi, permainan kuota, hingga praktik titipan yang selama ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Ketimpangan Daya Tampung Negeri dan Dominasi Swasta
Masalah utama pendidikan Indonesia, termasuk di Tangerang, bukan hanya soal bagaimana siswa diterima, tetapi mengapa akses menuju sekolah negeri berkualitas begitu sempit sementara kebutuhan masyarakat begitu besar.
Data resmi SPMB Kota Tangerang menunjukkan terdapat 34 SMP negeri dibanding ratusan sekolah dasar, sementara lonjakan jumlah lulusan SD setiap tahun jauh melampaui kapasitas sekolah negeri tingkat lanjut. Ketimpangan ini memicu persaingan tinggi dan menempatkan sekolah negeri sebagai “barang langka”, sementara banyak sekolah swasta harus menjadi alternatif mahal bagi keluarga menengah bawah (SPMB Kota Tangerang)
Kapitalisme Pendidikan: Negara Sebagai Regulator, Bukan Penanggung Jawab
Kondisi ini mencerminkan paradigma kapitalisme dalam tata kelola pendidikan. Dalam sistem kapitalistik, negara lebih sering berperan sebagai regulator administratif daripada penyedia penuh kebutuhan dasar rakyat. Pendidikan diakui penting, tetapi tanggung jawab besar justru bergeser ke sektor swasta dan mekanisme pasar.
Akibatnya, sekolah negeri menjadi terbatas, sekolah swasta tumbuh sebagai komoditas jasa, dan masyarakat dipaksa berkompetisi dalam ruang yang sempit demi memperoleh layanan yang semestinya menjadi hak dasar. Negara akhirnya hanya mengatur distribusi keterbatasan, bukan menghapus keterbatasan itu sendiri.
Transparansi Tanpa Pemerataan: Solusi Semu yang Berulang
Digitalisasi dan keterbukaan sistem memang dapat mengurangi sebagian praktik kecurangan, tetapi tidak otomatis menyelesaikan krisis akses pendidikan. Transparansi hanya memperjelas siapa yang lolos dalam sistem yang tetap sempit, bukan memperluas kesempatan secara substantif.
Selama kapasitas sekolah negeri tidak bertambah signifikan, masyarakat akan terus menghadapi pola tahunan yang sama: persaingan ketat, kecemasan orang tua, dan ketidakpuasan sosial. Dengan demikian, transparansi dalam kerangka kapitalistik berpotensi menjadi sekadar kosmetik birokrasi—memperbaiki citra, tetapi tidak menuntaskan masalah mendasar.
Perspektif Islam: Pendidikan Sebagai Kewajiban Negara
Islam memandang pendidikan secara berbeda secara fundamental. Pendidikan bukan komoditas, bukan pula layanan residual yang bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang wajib memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pendidikan, secara langsung dan merata. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menegaskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan gratis, berkualitas, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab strategis ini kepada mekanisme pasar.
Sejarah Islam: Pendidikan Berkualitas Tanpa Komersialisasi
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara mampu membangun sistem pendidikan yang kokoh tanpa menjadikan pendidikan sebagai ladang komersial. Institusi seperti Madrasah Nizamiyah hingga Universitas Al-Azhar menjadi bukti bahwa pendidikan dapat berkembang luas, berkualitas tinggi, dan berorientasi pada pembangunan peradaban.
Negara menanggung kebutuhan pendidikan sebagai investasi strategis umat, bukan sekadar layanan administratif. Inilah model yang kontras dengan sistem kapitalistik modern yang sering menempatkan pendidikan dalam kerangka industri.
Restrukturisasi Sistem Pendidikan Nasional
Karena itu, solusi hakiki atas problem SPMB tidak cukup dengan sekadar memperbaiki sistem seleksi. Yang dibutuhkan adalah restrukturisasi paradigma pendidikan nasional secara menyeluruh.
Pertama, pembangunan sekolah negeri berkualitas harus diperluas secara massif sesuai pertumbuhan populasi.
Kedua, pendidikan harus dikembalikan sebagai layanan publik penuh yang dijamin negara.
Ketiga, orientasi pendidikan harus berlandaskan pembangunan kepribadian, ilmu, dan peradaban, bukan sekadar kompetisi administratif.
Keempat, kebijakan pendidikan harus bebas dari dominasi logika pasar dan kepentingan kapital.
Pendidikan Adil Hanya Lahir dari Sistem yang Benar
Tangerang mungkin sedang berupaya memperbaiki transparansi penerimaan siswa. Namun, selama akar persoalan berupa kapitalisasi pendidikan tidak disentuh, masyarakat hanya akan terus disuguhi perbaikan teknis tanpa keadilan substantif.
Pendidikan sejatinya bukan arena kompetisi memperebutkan keterbatasan, melainkan hak dasar yang wajib dijamin negara sepenuhnya. Jika negara tetap setengah hati, maka keterbukaan prosedural hanya akan menjadi tambal sulam.
Sebab keadilan pendidikan tidak lahir dari sistem yang sekadar transparan, tetapi dari sistem yang benar-benar menempatkan rakyat sebagai prioritas utama.
Wallahu a’lamu bis-shawwab