View Full Version
Jum'at, 02 Oct 2026

Ketika “Omon-omon” Pendidikan Gratis Terbentur Anggaran, Apa Jawaban Islam?

Oleh: Desti Ritdamaya | Praktisi Pendidikan

Gemuruh tepuk tangan menyambut pidato Presiden Prabowo yang ingin menggratiskan pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi negeri.

Tak hanya itu, dalam pidato pada peringatan HUT ke-28 PAN di JCC Jakarta, Jumat (18/9/2026) itu, Presiden juga menyatakan ingin memperbaiki sekolah-sekolah rusak dan menaikkan gaji guru.

Di balik riuhnya aplaus tersebut tersimpan harapan besar rakyat agar pendidikan yang terjangkau, sekolah yang layak, dan guru yang sejahtera benar-benar terwujud. Bukan sekedar ‘omon-omon.’

Presiden Prabowo pun sudah mengadakan rapat terbatas bersama kementerian terkait untuk percepatan penerapan pendidikan gratis. Patut diapresiasi kebijakan Presiden yang ingin meningkatkan mutu pendidikan menuju Indonesia emas. Tapi muncul polemik panas di ruang publik terkait rencana tersebut. Semuanya bermuara pada keberlanjutan anggaran dan ketepatan sasaran.

Terkait keberlanjutan anggaran, banyak yang meragukan. Lantaran kalkulasi anggaran pendidikan gratis teramat jumbo sekitar Rp 302 triliun per tahun. Sedangkan APBN setiap tahun selalu lebih besar pasak daripada tiang.

Wajar jika ketua DPR RI Puan Maharani mengomentari wacana tersebut cukup kritis, bahwa pendidikan gratis di perguruan tinggi perlu dikaji secara mendalam dengan melihat kekuatan APBN. Sumber anggaran pendidikan gratis dari sitaan koruptor pun dipertanyakan. Tak hanya dipandang kurang bijak, tapi para pakar mengungkap tak ada jaminan keberlanjutan kebijakan dengan sumber anggaran ini.  

Terkait ketepatan sasaran pun dikhawatirkan. Lantaran pembebasan biaya sekolah tak memandang status ekonomi mahasiswa, yang terpenting perguruan tinggi berstatus negeri. Artinya yang kaya bisa saja ikut menikmati kuliah gratis.

Hal ini dianggap sebagai ketidakadilan. Pun nasib perguruan tinggi swasta semakin berada di pinggir jurang. Lantaran mahasiswa akan meninggalkan perguruan tinggi swasta dan berlomba-lomba masuk ke perguruan tinggi negeri.

…Mampukah pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi?…

Menyoal Klaim Pendidikan Gratis

Sejak 2009, pemerintah memang menetapkan mandatory spending untuk pendidikan paling sedikit 20% dari APBN dan APBD. Tapi menurut International Institute for Management Development (IMD), anggaran pendidikan Indonesia termasuk rendah di dunia, yaitu peringkat 9 dari bawah. Yang menyedihkan sudahlah anggarannya rendah, acapkali disunat dalam penyalurannya, baik di pusat maupun di daerah. Realita ini sudah menjadi rahasia umum.

Dengan mandatory spending ini, pemerintah mengklaim sudah menggratiskan pendidikan tingkat SD sampai SMA/SMK melalui dana BOS. Tapi ramai praktisi pendidikan mengaminkan bahwa besaran dana BOS tak relevan. Karena BOS tak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Orang tua pun kerap mengeluhkan masih mengeluarkan biaya sekolah yang tak sedikit apalagi di awal tahun ajaran baru.  Artinya klaim gratis ini masih menjadi tanda tanya. Cukup tragedi pilu bunuh diri siswa SD NTT yang putus asa dan sedih tak mampu membeli buku tulis serta pena menjadi bukti bahwa pendidikan dasar pun masih tak terjangkau rakyat.

Apatah lagi perguruan tinggi yang lebih kompleks anggarannya. Selama ini perguruan tinggi negeri ‘dipaksa’ PTN-BH karena terbatasnya subsidi dari pemerintah. Realitanya, alih-alih berkualitas internasional, tak sedikit PTN-BH terseok-seok hanya untuk memenuhi standar sebuah perguruan tinggi. Wajar banyak yang mempertanyakan skema kuliah gratis yang direncanakan pemerintah. Apakah bebas UKT atau IPI atau juga diperhitungkan living cost mahasiswa? Jelas kualitas pendidikan tinggi menjadi taruhan jika keberlanjutan anggaran pendidikan gratis tak ada jaminan,

Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran terhadap rencana pendidikan gratis tersebut. Mampukah pemerintah menanggung seluruh biaya pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi? Sementara itu, program prioritas Presiden Prabowo, yakni MBG (Rp268 triliun per tahun) dan Kopdes (Rp40 triliun per tahun), menyerap anggaran besar dari APBN. Wajar jika banyak pihak mempertanyakan apakah rencana pendidikan gratis itu realistis. Lantas, bagaimana menyikapi polemik ini?

Sistem Sekuler: Pendidikan Dipandang sebagai Komoditas

Sistem sekuler melazimkan pendidikan sebagai komoditas atau private goods (barang privat), bukan sebagai public goods (barang publik). Umat yang telah lama terbenam dalam sistem sekuler pun tak memahami bahwa pendidikan adalah kebutuhan pokok yang mutlak dijamin oleh negara.

Akhirnya paradigma pendidikan ala sekuler inilah yang mewarnai pemikiran umat, sehingga memaklumkan pemangku kekuasaan untuk tak memprioritaskan pendidikan sebagai kewajiban dalam pengurusan umat. Memaklumkan penggratisan pendidikan lebih sekadar sebagai ‘janji’ politik penguasa untuk meraih simpatisan demi elektoral. Memaklumkan pembiayaan pendidikan menggunakan anggaran ‘sisa’ APBN seperti sitaan koruptor.

Artinya akar polemik pendidikan gratis di ruang publik bukan semata-mata masalah anggaran tapi penerapan aturan kehidupan sekuler. Padahal pendidikan adalah kebutuhan pokok setiap individu dari umat yang wajib dipenuhi. Bukan kebutuhan pelengkap atau prestise untuk menaikkan taraf ekonomi keluarga.

…Padahal pendidikan adalah kebutuhan pokok setiap individu dari umat yang wajib dipenuhi.…

Kekayaan Alam dan Peluang Pembiayaan Pendidikan

Pernyataan Mahfud MD, Menko Polhukam periode 2019–2024, patut menjadi bahan renungan. Mengutip mantan Ketua KPK Abraham Samad, ia menyebut bahwa pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dapat membuat setiap warga Indonesia menerima Rp20 juta per bulan tanpa harus bekerja. Pernyataan ini menyoroti besarnya potensi kekayaan tambang yang semestinya membawa kesejahteraan bagi rakyat.

Besarnya kerugian akibat korupsi di sektor pertambangan ini menunjukkan betapa mahalnya penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan alam. Jika korupsi diberantas dan pengelolaannya dibenahi, sektor ini berpotensi memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi rakyat. Persoalannya, seberapa besar penerimaan negara yang dapat ditingkatkan, dan bagaimana memastikan hasilnya digunakan untuk membiayai pendidikan serta pelayanan publik? Kekayaan alam semestinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan bagi segelintir pihak.

…Kekayaan alam semestinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan bagi segelintir pihak.…

Tak diragukan lagi, sumber keuangan dari pengelolaan SDA saja sudah lebih dari cukup menjadi sumber anggaran pendidikan. Tak perlu menarik sejuta pajak yang memberatkan rakyat. Tapi sayangnya, pemerintah sampai detik ini masih menutup mata terkait sumber keuangan ini. Lantaran pemerintah memberlakukan pengelolaan SDA secara liberal kapitalistik. Yaitu pengelolaan SDA bukan di tangan negara. Tapi diserahkan pada Badan Usaha (korporasi) baik atas nama pemerintah, swasta, maupun asing. Negara hanya berperan sebagai regulator. Negara hanya mendapat ‘jatah’ berupa royalti yang tak sepadan. Imbasnya yang mengecap manisnya limpahan cuan dunia pertambangan bukan rakyat, tapi pemilik modal (korporasi).

Jaminan Pendidikan dalam Islam: Tanggung Jawab Negara

Dalam Islam, pendidikan termasuk kebutuhan pokok yang langsung dijamin pemenuhannya oleh negara. Artinya negara yang menyediakan anggaran, sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) dan semua yang terkait dalam pemenuhan kebutuhannya. Dalilnya merujuk pada tindakan Rasulullah SAW dalam masa kepemimpinan di Madinah.

Rasulullah SAW memberikan upah berupa kebebasan untuk 70 orang tawanan perang Badar, karena telah mengajar anak-anak muslim dalam membaca dan menulis. Tindakan Rasulullah SAW ini juga dilanjutkan oleh kepemimpinan kaum muslim selanjutnya pasca Rasulullah SAW wafat. Kewajiban pemenuhan pendidikan rakyat di pundak negara. Dianggap kezaliman, apabila kewajiban ini dilalaikan oleh negara dengan mengalihkan bebannya pada rakyat. Karena menyelisihi hukum syara’. Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin (pengurus rakyat) dan bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya…” (HR Bukhari no. 2558).

Negara menggunakan pos kepemilikan umum dari baitulmal dalam anggaran pendidikan. Pos ini diperoleh dari pengelolaan SDA air (laut, sungai, danau, rawa); padang (isi perut bumi) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala). Syariat Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola kepemilikan umum. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ.

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api” (HR Abu Daud no. 3477).

…Pendidikan gratis bukan sekadar janji politik, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak rakyat atas pendidikan.…

Apabila pos ini kosong, pembiayaannya diambil dari pos selain kepemilikan umum dalam baitulmal. Jika semua pos baitulmal kosong, kebijakan negara memungut pajak atas muslim yang kaya. Pun jika tak mencukupi juga negara dapat mengambil langkah berhutang tanpa riba. Tapi langkah-langkah ini hanya bersifat sementara. Setelah pos terpenuhi kembali, segera dihentikan. Negara juga dapat membangkitkan semangat berinfak rakyat dalam membantu negara terkait anggaran ini.

Dengan skema pembiayaan berdasarkan syariat, jaminan pendidikan gratis dalam sistem Islam memiliki landasan yang jelas. Pendidikan gratis bukan sekadar janji politik, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak rakyat atas pendidikan. [voa-islam.com]


latestnews

View Full Version