View Full Version
Rabu, 26 Jun 2013

Benarkah PKS Berada Diujung Senja Perjalanannya?

Jakarta (voa-islam.com) Bagaimana seandainya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta, kemudian nasibnya  menyusul mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishak? Berbagai kemungkinan tentang keterlibatan Hilmi dan Anis Matta, perlahan terkuak.
Jika benar-benar terkuak keterlibatan Hilmi dan Anis Matta terkait dengan dugaan korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishak yang sekarang sedang dibuktikan oleh Pengadilan Tipikor, maka nasib PKS benar-benar berada di ujung senja. Tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan nasib PKS, menghadapi bencana politik yang bakal dihadapinya.
Dalam sidang pertama bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak yang berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsis (Tipikor), Senin, 24/6/2013, telah memuncul dua nama tokoh penting dalam lapisan kepemimpan PKS yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Maka, jika pengadilan Tipiko berhasil membuktikan dengan bukti materiil, maka akan gulung tikar PKS.

Sidang perdana terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq salah satunya mengungkapkan tentang tudingan dari Jaksa Peenuntut Umum (JPU) tentang aliran dana terkait kepada Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta. Bacaan dakwaan ini sejatinya tidak ada mmateri baru, karena hal serupa pernah mencuat ke publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Avni Carolina menyebutkan sekitar tahun 2007 Luthfi Hasan Ishaaq membelikan satu unit mobil Nissan Frontier Navara seharga Rp 350 jutta kepada Hilmi Aminuddin. "Pada sekitar tahun 2007 terdakwa membayarkan atau membelanjakan sejumlah Rp 350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pemberlian satu unit Mobil Nissan Frontier Navara warna hitam Nopol B 9051 QI," ujar JPU KPK Avni Carolina, dalam sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor.

Tidak sekadar itu, JPU KPK juga mengungkapkan dalam kurun waktu 29 Maret 2007-8 Desember 2008, Luthfi juga sengaja membelanjakan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Hilmi atas pemberlian 1 unit bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Loji Timur Nomo 24 Rt 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Cianjur Jawa Barat.

Tidak hanya itu, JPU KPK juga menyebut Presiden PKS Anis Matta menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Sekjen DPP PKS. Uang tersebut, menurut JPU KPK, diberikan Ahmad Fathanah atas perintah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Yuddy Setiawan. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi,” sebut Jaksa.

Selain itu, nama Yuddy Setiawan ini menyeruak dalam kasus yang sekarang dialami oleh elit PKS ini. Yudy merupakan tersangka kasus pembobol Bank Jabar Banten (BJB). Dari pernyataan Yudi juga terungkap ihwal PKS menargetkan perolehan uang sebesar Rp2 triliun untuk kepentingan Pemilu 2014 mendatang.

Hal tersebut juga disebutkan Jaksa Rini Triningsih ihwal Rp2 triliun atas kesaksian Yudi Setiawan. "Dalam pertemuan itu, Yudi Setiawan memaparkan prediksi pemenuhan kebutuhan uang dari tiga kementerian. Yakni Kementerian Pertanian Rp1 triliun, Kementerian Sosial Rp500 miliar, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp500 miliar," kata Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, mengaku saat ini pihaknya belum mengusut keterlibatan Anis Matta dalam kasus itu. Johan berdalih, masih akan menunggu fakta persidangan dalam perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Tunggu dulu proses persidangan, kita lihat dulu persidangan (Luthfi dan Fathanah)," ujar Johan di KPK, Selasa (25/6/2013).

Menurut Johan, terungkapnya keterlibatan Anis Matta dalam kasus proyek pengadaan kopi, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun tersangka yang diperiksa di tingkat penyidikan kemarin. Jika nanti dalam fakta persidangan muncul bukti lainnya, maka pihaknya bisa saja membuka penyelidikan baru.

Tentunya, bukti-bukti dari fakta persidangan akan divalidasi dulu, apakah cukup mendukung untuk menjerat Presiden PKS dalam kasus baru. Sebab, menjerat seorang tersangka itu harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan duit Rp1,9 m itu diberikan Fathanah ke Anis atas perintah Luthfi. "Uang itu diberikan ke Anis Matta terkait kuota impor benih kopi," kata JPU Avni Carolina saat membacakan berkas dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Uang sebesar Rp1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yudi Setiawan. Jaksa Avni menyatakan, Anis Matta mendapat uang itu karena jabatannya selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS.

Menurut Jaksa Avni, Fathanah menerima berkas proyek pengadaan benih kopi itu dari nis Matta. Fathanah lantas meminta Luthfi memeriksa informasi ke Kementan.

Adakah nanti bila terbukti Hilmi dan Anis Matta terlibat dalam dugaan korupsi akan mengakibatkan senja kala bagi PKS. Sebuah gerakan dakwah dan bermetamorphose menjadi gerakan politik, belum genap satu dekade harus terhempas. Memang, kalau melihat gaya hidup elite PKS yang bergelimang harta, maka patut PKS itu gulung tikar. af/hh/ilh.


 



latestnews

View Full Version