View Full Version
Rabu, 11 Dec 2013

Apakah Anggota Parlemen Kafir Murtad?

JAKARTA (voa-islam.com) - Bismillahirrahmaanirrahiim. Baru-baru ini Voa-islam.com menurunkan tulisan yang berjudul “Menggugat Syuhada Parlemen”. Dimuat di Voa-islam, edisi Selasa, 10 Desember 2013, bagian Counter Faith.

Baca selengkapnya di sini:

Inti dari tulisan tersebut, bahwa istilah “syuhada parlemen” itu salah alias bathil. Kesimpulan demikian didapat setelah meminta pandangan lewat wawancara kepada beberapa orang ustadz yaitu: Ustadz Ade Hidayat (dari Ngruki Surakarta), Ustadz Hazim Hasan (dari Blora), Ustadz Said Sungkar, Ustadz Mustaqim (alumni Tambak Beras Jombang), Ustadz Abu Azzam (Karanganyar).

Tapi di luar masalah bathilnya istilah “syuhada parlemen”, beberapa ustadz di atas juga menyoroti masalah demokrasi dan hukum orang-orang yang terlibat dalam parlemen. Mereka menetapkan bahwa demokrasi itu syirik dan kufur, dan orang-orang yang terlibat dalam parlemen adalah kafir murtad.

Kami tidak tahu apakah pendapat itu satu haluan dengan pendapat Ustadz Aman Abdurrahman, tetapi pandangan demikian banyak dianut saudara-saudara kita dari kalangan Jihadis?   

Berikut beberapa pernyataan yang menegaskan bahwa orang yang terlibat dalam demokrasi, termasuk masuk parlemen, dihukumi kafir murtad:

[a]. Voa-islam.com mengatakan: “Dari timbangan Syariat Islam telah disepakati bahwa demokrasi adalah sistem kufur, sehingga haram bila dijadikan wasilah perjuangan menegakkan Syariah Islam. Namun ada juga yang masih memaknai dengan syirkun akbar zhahirah (syirik akbar yang jelas) atas syirkun akbar khofiah (syirik besar yang masih samar).” 

[b]. Ustadz Hazim Hasan, Lc. mengatakan: “Bagaimana dia akan memperjuangkan Islam, dia masuk parlemen saja, dia itu sudah batal syahadatnya kan… Parlemen itu asasnya demokrasi, sedangkan demokrasi itu membatalkan syahadat, karena demokrasi itu kesyirikan yang nyata.”

[c]. Ustadz Mustaqim mengatakan: “Yang penting itu pijakan awal, yang  namanya parlemen itu konsepnya demokrasi, sedangkan demokrasi itu kufur dan syirik, maka siapapun yang masuk dan mati dalam kondisi itu, dia kafir murtad. Demokrasi yang memunculkan adalah orang-orang kafir, maka mau tidak mau, orang yang masuk di dalamnya akan ikut orang kafir itu.”

Secara pribadi, kami bukan pendukung demokrasi, karena kami tidak terlibat di dalamnya. Lagi pula siapapun yang paham Islam akan mengerti bahwa demokrasi bukanlah sistem Islam. Demokrasi termasuk sistem dari luar Islam (baca: jahiliyah).

Ia lahir dari kultur dan sejarah bangsa Eropa, tidak lahir dari rahim kaum Muslimin. Menolak sistem demokrasi adalah hak seorang Muslim, jika dia menginginkan. Tetapi hendaklah dalam memandang segala sesuatu kita bijaksana dan proporsional, tidak hantam kromo.  

Disini kami akan coba berikan beberapa tanggapan tentang tulisan di atas, yaitu sebagai berikut:

[1]. Katanya, demokrasi sudah disepakati sebagai sistem kufur dan haram dipakai sebagai wasilah perjuangan Islam. Kami ingin bertanya: Siapa yang telah menetapkan bahwa demokrasi ditolak secara ijma’ (konsensus) oleh kaum Muslimin di zaman modern ini? Mana dalilnya telah ada konsensus kaum Muslimin untuk menolak demokrasi secara mutlak? Ini adalah klaim tidak berdasar.

Memang Salafi menolak demokrasi, Hizbut Tahrir menolak demokrasi, Jihadis menolak demokrasi. Tetapi ada juga bagian kaum Muslimin yang masih memakai konsep itu dalam perjuangan politik. Misalnya Masyumi di era Orde Lama, partai PAS di Malaysia, partai FIS di Aljazair, partai An-Nahdhah di Tunisia, partai FJP di Mesir (partainya Mursi), partai An Nuur-Salafi di Mesir, partai Hamas di Palestina, partai AKP di Turki, partai Jabhah Amal di Yordania, bahkan anasir Ihyaut Turats juga ikut pemilu di Kuwait. Termasuk beberapa partai “Islam” di Indonesia.

Mereka semua itu adalah para aktivis Islam yang mengambil jalan demokrasi, untuk membela Islam. Belum lagi dari kalangan Muslim yang terlibat di partai-partai nasionalis, jumlahnya tidak sedikit. Kenyataan demikian, tidak bisa mengatakan bahwa penolakan demokrasi bersifat ijma’i (telah disepakati), karena banyak kaum Muslimin yang masih terlibat di dalamnya.

Kalau misalnya peserta demokrasi dianggap kufur murtad, berapa ratus juta orang Indonesia dan sanak saudaranya yang harus dikafir-murtadkan, karena minimal lima tahun sekali mereka ikut dalam pesta demokrasi (pemilu)?

[2]. Di zaman Orde Lama, saat masih ada lembaga Konstituante (Parlemen), orangtua-orangtua kita dari kalangan Masyumi berjuang keras memperjuangkan berlakunya azas Islam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara; meskipun perjuangan itu gagal.

Hal ini dicatat dengan baik dalam dokumen-dokumen sejarah. Hingga begitu gigihnya perjuangan Muhammad Natsir dkk, sampai Buya Hamka menuliskan puisi untuk memuji mereka. “Masukkan aku ke dalam daftarmu!” kata Buya Hamka menutup puisinya.

Kalau memang orang parlemen itu kufur murtad, berarti orangtua-orangtua kita yang pernah memperjuangkan Islam di Konstituante itu kafir murtad juga? Kalau benar begitu, berarti mereka tidak layak disebut pahlawan Islam, tapi pahlawan kafir murtad.

[3]. Praktik demokrasi bisa dilihat dari dua sisi: kacamata akidah dan kacamata politik. Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat pertikaian terus-menerus antara para aktivis Islam ketika bicara tentang demokrasi.

Secara akidah, jelas demokrasi bukan sistem Islam, bukan bagian dari ajaran Islam; sebagian ulama menyebutnya sebagai perkara syirik dan kufur akbar. Alasannya, demokrasi menghalalkan manusia menetapkan hukum sendiri, selain hukum Allah. Tetapi dilihat dari sisi politik, demokrasi dirasakan kebutuhannya oleh kaum Muslimin.

Umat Islam butuh lahirnya UU yang sesuai Syariat Islam, butuh lahirnya pemimpin yang saleh, butuh lahirnya kebijakan-kebijakan pro Syariat, butuh keberpihakan negara kepada kepentingan kaum Muslimin (Al Maqashidus Syariah). Semua itu secara mekanisme politik dicapai dengan keterlibatan dalam demokrasi.

Kalau kita tidak terlibat, maka keputusan-keputusan politik akan sangat dipengaruhi oleh suara kalangan Islam phobia yang mendominasi. Itu sangat membahayakan kehidupan Umat secara keseluruhan.

Bayangkan, bagaimana wajah kehidupan kaum Muslimin di negeri ini kalau orang-orang seperti Jalaluddin Rahmat, Ulil Abshar Abdala, Zuhairi Misrawi, Eva Sundari, Karni Ilyas, Gories Merre, Ansyad Mbai, Said Aqil Siradj, Ahmad Dani, dan lain-lain merajai parlemen dan kepemimpinan nasional? Mungkinkah mereka akan bijak dan lembut kepada kaum Muslimin?

[4]. Ada yang mengatakan: “Kalau suatu urusan hakikatnya syirik atau kufur akbar, ya tidak usah diotak-atik lagi. Jangan terlibat di dalamnya. Sesuatu yang syirik akbar pasti tidak ada mashlahatnya sedikit pun.” Pernyataan seperti ini salah.

Sistem kufur atau sistem syirik, tidak otomatis buruk secara mutlak. Ada sisi-sisi kebaikannya yang kadang boleh diambil oleh kaum Muslimin.

Contoh, para Shahabat dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib Ra pernah bertahun-tahun tinggal di bawah sistem penguasa Nashrani di Habasyah. Mereka tinggal disana meskipun Nabi Saw sudah hijrah ke Madinah (sudah ada sistem Islam).

Rasulullah Saw sendiri pernah memanfaatkan perlindungan politik dari tokoh musyrik Makkah, Muth’im bin Ady, ketika Nabi Saw gagal berdakwah ke Thaif. Yang melindungi Nabi disini bukan hanya Muth’im pribadi, tetapi satu klan yang berada di bawahnya. Muth’im menginstruksikan klan pengikutnya untuk berjaga-jaga dengan menghunus pedang, saat Nabi Saw masuk kembali ke Makkah.

Begitu juga, ketika kaum Muslimin sudah kuat di Madinah, bahkan sudah menaklukkan Makkah, masih ada Umat Islam yang tetap tinggal di Makkah, tidak pernah hijrah ke Madinah. Mereka tidak mampu atau tidak tahu jalan ke Madinah. Mereka hidup di bawah sistem syirik di Makkah.

Sesuatu yang bersifat syirik (kufur), dalam konteks politik atau kekuasaan, belum tentu tidak ada manfaatnya. Ia bisa jadi ada manfaatnya, dan kita boleh mengambil manfaat itu, selagi tak membahayakan akidah.

Contoh lain, banyak kaum Muslimin Palestina bekerja di Israel, jumlahnya ribuan orang. Mereka bekerja di Israel pasti harus menuruti aturan UU yang berlaku disana. Apakah orang-orang Muslim itu dinyatakan kufur karena bekerja di Israel? Kalau tidak bekerja disana, apakah kita disini bisa memberi pekerjaan buat mereka?

Contoh lain, para Muslim Jihadis yang berasal dari negara-negara Eropa, mereka kini banyak berjihad di Suriah. Selama bertahun-tahun mereka hidup di negara minoritas Muslim, berada di bawah sistem kufur (UU Nasrani, syirik demokrasi, dan seterusnya). Apakah orang-orang yang bernaung di bawah sistem politik kufur itu, mereka kufur juga?  

[5]. Ada yang mengatakan: “Bukankah demokrasi itu sistem kafir, sistem jahiliyah, mengapa kita berusaha memanfaatkannya?” Kalau mau jujur, sebenarnya bukan hanya demokrasi yang merupakan sistem kafir (sistem non Islami).

Sistem kerajaan atau dinasti, yang pernah berlaku dalam sejarah Islam selama ribuan tahun (sejak era Dinasti Umayyah sampai Khilafah Turki Utsmani, bahkan sampai hari ini sistem dinasti juga masih berlaku di negara-negara Muslim); sebenarnya juga bukan sistem Islami. Ia adalah sistem politik kafir yang bersumber dari tata-cara orang kafir.

Sistem dinasti (kerajaan turun-temurun) bersumber dari tradisi orang Mesir (Fir’aun), Yunani, Mesir, Romawi, India, China, dan seterusnya.

Dalam ajaran Islam tidak ada sistem dinasti. Rasulullah Saw tidak menurunkan sistem dinasti. Beliau memulai sistem politik Islami, yaitu: Kepemimpinan oleh Mukmin yang saleh, kehidupan berjamaah berlandaskan UU Syariat, mengutamakan musyawarah untuk memutuskan kebijakan, tidak mewariskan kekuasaan kepada anak-cucu, tidak adanya kebangsawanan.

Beliau Saw sangat mewanti-wanti: “Hendaklah kalian berpegang teguh kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku, gigitlah ia dengan gigi geraham kalian!”

Tetapi nyatanya, baru sekitar 30 tahunan Umat Islam berada dalam sistem demikian, kaum Muslimin sudah kembali ke sistem dinasti, dimulai dari era Muawiyyah bin Abi Sufyan Ra. Bagian terbesar sejarah kita ini ada dalam era dinasti (kerajaan turun-temurun).

Sistem dinasti itu tidak ada dalam Syariat Islam, ia bersumber dari tradisi politik orang kafir. Kalau memang demokrasi mesti dikafir-murtadkan, maka para raja-raja, sultan, bangsawan Muslim di masa lalu juga harus dikafir-murtadkan. Tidak ada sistem kebangsawan dalam Syariat Islam.

[6]. Sebagai bantahan sederhana, di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA (juga MI, MTs, MA) sering diadakan pemilihan ketua kelas. Seorang guru membimbing murid-muridnya untuk memilih seorang murid menjadi ketua kelas (atau ketua murid).

Cara yang dipakai ini termasuk mekanisme demokrasi. Pertanyaannya, apakah anak-anak itu juga dihukumi kafir murtad karena terlibat pemilihan ketua kelas (KM)? Lalu bagaimana hukum Islam bagi orang murtad?

[7]. Kalaulah selama ini partai-partai “Islam” yang ada sangat jauh dari yang diharapkan, bukan berarti kita harus membuang kesempatan demokrasi secara mutlak; atau menetapkan orang parlemen kafir murtad. Ya mestinya lahir partai Islam yang ideal, baik, dan konsisten membela Umat.

Dulu pernah ada Partai Keadilan (1999-2003), tapi sayang sekarang tak ada lagi karakter seperti itu. Partai-partai Islam itu, kalau cerdas dan konsisten, mereka bisa menjadi ujung tombak penerapan nilai-nilai Islam (seperti kenyataan di Kelantan Malaysia) secara damai, tanpa mesti menghunus pedang dan melalui konflik senjata.

Andai Islam bisa diterapkan dengan cara damai, bukankah tidak perlu kita berperang untuk mencapai tujuan yang sama? Adanya suatu kenyataan lapangan yang tidak menyenangkan, tidak mesti menjadi alasan untuk menolak cara-cara politik dan mengkafirkan kaum Muslimin.

Andaikan negara kita sejak awal sudah Islami, segala pranata kehidupan dilaksanakan secara Islami, ya tidak perlu lagi demokrasi. Kenyatannnya, di negara kita ini kan banyak kepentingan anti Islam yang bermain dan ingin merajai kehidupan umum.

Demokrasi dibutuhkan lebih karena pertimbangan-pertimbangan politik, bukan akidah. Oleh karena ini janganlah terburu nafsu menetapkan suatu urusan yang berat, dengan pertimbangan premature.

Terkait dengan kaum Muslimin yang berguguran di Mesir. Tidak perlulah mereka disebut “Syuhada Parlemen” karena itu tidak tepat dan relevan. Mereka bisa diharapkan akan masuk bagian kafilah syuhada karena memperjuangkan kepemimpinan politik di tangan Umat Islam, dan berniat merealisasikan kehidupan Islami secara damai.

Semoga Allah Ta’ala memberikan pimpinan dan taufik untuk menetapi apa-apa yang diridhai-Nya. Amin Allahumma amin. Wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.

Jakarta, 10 Desember 2013.

AMW.


latestnews

View Full Version