JAKARTA (voa-islam.com)—Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa umat Islam telah dibohongi oleh Surat Al-Maidah ayat 51 adalah penodaan agama.
"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan, pertama, menghina al-Qur'an dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Anwar Abbas saat membacakan pernyataan sikap MUI, di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi no.51, Jakarta, Selasa (11/10/2016) siang.
Anwar Abbas melanjutkan, MUI mengeluarkan rekomendasi dalam kasus itu, di antaranya adalah.
"Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ucapnya.
Kemudian, pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan al-Qur'an serta agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Aparat penegaka hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan al-Qur'an dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Abbas.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, "Agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegak hukum," cetus Abbas.
Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,
"Di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang," tutupnya.
Sebelumnya, MUI membacakan hasil kajian terkait pernyaan Ahok terhadap surat al-Maidah ayat 51.
Menurut MUI, al-Qur'an surat al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim memilih pemimpin.
Ulama juga wajib menyampaikan isi surat al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib.
Lalu, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran kandungan surat al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
Kemudian, menyatakan bahwa kandungan surat al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap al-Qur'an.
Terakhir, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*
Nah Jika sudah begini, umat tak perlu lagi untuk tinggalkan Ahok. [Bilal/Syaf/voa-islam.com]