JAKARTA (voa-islam.com) - Akhir tahun 2016 adalah masa kelam demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia, terhitung sejak 30 Desember 2016 dan dibuka setelah sepekan ditutup secara sepihak 11 situs media islam online atas aduan BNPT, Densus 88 dan organisasi masyarakat NU.
Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka lima (5) dari 11 situs media online yang sebelumnya diblokir oleh Kementererian Komunikasi dan Informatika tanpa adanya penjelasan terlebih dahulu.
Alhamdulillah, setelah melakukan mediasi dengan Kominfo, Dewan Pers, Bareskrim, Polda Metro Jaya, kelima situs yang dibuka blokirnya adalah Islampos.com, Voa-islam.com, Suaranews.com, Nahimunkar.com, dan Kiblat.net.
“Ada lima yang sudah dibuka,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan saat dihubungi Republika Online pada Senin (9/1/2017).
Ia menjelaskan, dari 11 situs yang diblokir, hanya 5 yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. Kominfo menilai, perbaikan konten dari 5 situs media online itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Samuel mengatakan, belum ada pengelola situs lainnya yang mengajukan kesediaannya untuk memperbaiki konten. “Belum ada yang lain, baru lima itu,” ujar dia.
Samuel menyebut, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memblokir 11 media daring tersebut. Ia menjabarkan, salah satu penilainnya yakni melanggar ketentuan peraturan undang-undang yang ada. Seperti berita yang tidak akurat, berbau SARA atau melecehkan lambang negara. Ia menegaskan, semua alasan-alasan pemblokiran telah disampaikan pada pengelola masing-masing situs.
“Semua yang ada UU-nya. Sudah dikasih tahu ke pengolola situs, kan biar bisa perbaikan,” jelasnya.
Samuel mengatakan, pihaknya terus memantau situs atau media daring. Bahkan, ia membuka seluas-luasnya apabila ada masyarakat yang melaporkan adanya situs yang diduga memuat unsur radikalisme dan SARA. Kominfo, kata dia, juga bekerjasama dengan sejumlah lembaga.
Untuk memantau media daring yang berpriktik jurnalistik, Kemenkominfo bekerja sama dengan Dewan Pers. Sementara untuk situs yang bermuatan radikalisme, Kemenkominfo menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian, untuk situs yang bermuatan KUHP, Kemenkominfo menggandeng kepolisian.
Samuel menyebut, langkah Kemenkominfo tidak akan berhenti untuk memblokir situs. Kemenkominfo dapat mengajukan laporan pada kepolisian apabila ada situs yang tidak bisa ditoleransi secara hukum.
“Ini pembelajaran terakhir. Kalau ada yang melanggar dan laporannya valid, diproses hukum. Itu yang kita mau, biar semua media yang mengaku media online ya mereka harus hati-hati kalau mereka bisa kena UU yang berlaku,” kata dia.
Mediasi Berlangsung Sejuk Dan Komunikatif
Voa-Islam yang hadir dalam acara mediasi dengan Dirjen di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (4/1/2017) silam terungkap bahwa penutupan 11 situs ini atas aduan organisasi masyarakat dan Densus 88, adapun Voa-Islam.com hanya diminta menghapus 4 berita yang dinilai Kominfo sebagai berita yang 'panas' terkait Densus 88, Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, dan umat Nasrani Belanda yang menjajah Indonesia.
Ketua Dewan Pers,Yosep Stanley Adi Prasetyo pun menyatakan agar situs-situs yang diblokir mendaftarkan diri ke Dewan Pers, melengkapi daftar legal perusahaan dan melakukan training jurnalistik, meningkatkan kemampuan wartawannya dalam uji kompetensi wartawan.
Dalam hal ini persyaratan yang terbilang ringan ini akan dipenuhi media Islam Voa-Islam yang telah berkontribusi lebih dari 8 tahun untuk amar ma'ruf nahi munkar di Indonesia.
MUI Sesalkan Kominfo Blokir Situs Islam
Terkait pemblokiran 11 situs Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan sikap Kominfo. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengatakan, pemblokiran situs Islam tersebut tentu mengundang reaksi umat Islam, karena hal ini sangat sensitif.
“Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Pasalnya Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud,” jelasnya, Senin 9 Januari 2017.
Zainut mengatakan, seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Zainut menduga pemblokiran situs Islam dilakukan secara sepihak dan hal itu merupakan langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Zainut pun menyinggung posisi hukum di Indonesia. Menurutnya, pemblokiran situs harus melaui proses hukum.
“Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata,” kata dia
Hal tersebut jelas, menurutnya, melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi.
“Sepengetahuan kami dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs,” tandas Zainut.
Ke depan, MUI meminta Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya dengan membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun. Apalagi, pemblokiran terhadap situs yang bersifat keagamaan.
Voa-Islam Bukan Hoax, Labeling Sebagai Bentuk Character Assasination karena 'Kekalahan Intelektual Rezim'
Dalam kesempatan terpisah, Founder Voa Islam menampik disebut situs hoax dan menyebarkan berita bohong, karena puluhan jurnalis setiap hari melakukan liputan kelapangan dan faktnya semua pemberitaan berdasarkan hasil wawancara dan bukan sekedar berita bohong, atau halusinasi.
Menanggapi hal itu, Direktur CIIA Ustadz Harits Abu Ulya menegaskan, seharusnya pemerintah belajar dari kasus-kasus sebelumnya. “Pemblokiran media kontraproduktif terhadap hak warga negara untuk berpendapat atau menyampaikan gagasan. Atau menyuguhkan berita secara obyektif dan proporsional,” tegasnya, Selasa (3/1/2017).
Ustadz Harits menjelaskan jutaan umat Islam juga dirugikan karena akses mereka terhadap media Islam jadi terhalangi. Dimana konten Media mainstream tidak bisa mencukupi dahaga umat terhadap beragam informasi termasuk khasanah pengetahuan Islam yang mereka butuhkan.
“Dan media Islam hadir berkontribusi memenuhi dahaga tersebut. Apalagi jika rezim hari ini mengadopsi demokrasi, harusnya secara konsisten memberikan ruang terbuka tumbuhnya kontrol sipil melalui berbagai saluran media yang ada,” ujarnya.
Lanjutnya, hanya rezim fasis yang alergi dengan kritik. Jika harus memblokir maka masyarakat perlu penjelasan yang terukur obyektif dan bisa dipertanggungjawabkan secara komprehensif. “Bagi saya, silahkan saja rezim keluarkan blue print-nya terkait model media seperti apa yang dikehendaki tumbuh,” tegasnya.
Lanjutnya, biar kalangan terkait yang akan menilai dan menakar secara obyektif. Lantas jika menemukan standart atau parameternya maka rezim bisa saja menyaring atau melakukan tindakan yang relevan. “Kalau pemblokiran saat ini, kesannya jadi politis dan dengan argumentasi yang prematur,” tegasnya pula.
Pemblokiran, justru menunjukkan kekalahan intelektual rezim dalam menghadapi media alternatif yang kritis dan mampu memberikan keseimbangan terhadap media mainstream yang ada.
Jadi tidak relevan media Islam disebut media hoax cuma gara-gara aduan masyarakat, disebut bukan produk pers lantaran beritanya spesifik dan belum daftar ke Dewan Pers, karena substansi berita adalah 'real' hasil liputan lapangan di berbagai lokasi di Indonesia. Lalu bagaimana dengan majalah Trubus, majalah Bobo, atau situs berita otomotif yang spesifik?
Clear, jika masalahnya adalah legal formal perusahaan, tentu semua persyaratan sudah dilengkapi dan dilaporkan ke Kominfo serta Dewan Pers.
Allahu Akbar berkibar terus MEDIA ISLAM INDONESIA.
REDAKSI