Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian terlihat sangat bernafsu untuk mengkriminalkan Habib Rizieq Syihab (HRS). Sejak mulai marak aksi-aksi yang dipimpin HRS menolak Basuki Tjahya Purnama alias Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta, imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut selalu dicari-cari celah kesalahannya. Bahkan ceramah umum khusus internal umat Islam pun dianggap melecehkan agama lain.
Kemarin, Senin 29 Mei, tiba-tiba polisi menetapkan HRS sebagai tersangka kasus pornografi. Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status HRS dalam kasus dugaan porografi di situs 'baladacintarizieq', dari hanya sekedar saksi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, seperti dikutip Detik, membenarkan peningkatan status tersebut. Dia memastikan HRS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi.
Tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian tersebut diprotes keras HRS. Lewat salah seorang pengacaranya, Eggy Sudjana, pihak HRS menilai langkah kepolisian sama sekali tidak tepat. Menurut Eggy, seharusnya HRS dan Firza menjadi korban dalam kasus obrolan WhatsApp yang mengandung konten pornografi itu.
"Dari segi substansi kasusnya, ini kan kasus pornografi. Dasarnya UU ITE. Jadi harus dilihat siapa yang mengunggah. Dalam hal ini HRS dan Firza kalau dituduhkan menurut UU ITE tersebut, mereka kan jadi korban," ujar Eggy kepada Republika.
Pihak yang seharusnya menjadi tersangka, menurut Eggy, semestinya adalah individu yang pertama kali mengunggah foto-foto pesan WhatsApp yang konon antara HRS dengan Firza ke media sosial. Dia mengambil contoh kasus penistaan Ahok terhadap Al-Maidah 51. Polisi dengan sigap langsung menjadikan Buni Yani yang mengunggah sebagai tersangka.
Pihak kepolisian sendiri meskipun sudah ada beberapa pakar IT dan hukum menolak kasus obrolan itu sebagai tindakan kejahatan, namun mereka tidak peduli. Target mereka HRS harus rusak kredibilitasnya dan harus dikriminalisasikan bagaimanapun caranya. Soal pasal dalam UU ITE perkara gampang untuk dicari guna menjerat HRS. Dan ternyata terbukti, polisi tidak menggunakan UU ITE untuk menjerat HRS.
Dari beberapa laporan media, pasal yang dipakai untuk menjerat HRS adalah Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32, atau Pasal 8 jo Pasal 34, atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baik, mari kita lihat isi pasal-pasal yang tersebut:
Pasal 4 ayat 1
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Di samping pasal-pasal di atas tersebut, terdapat juga penjelasannya, yaitu:
Pasal 4 ayat 1
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 6
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Pasal 34
Cukup jelas.
Bagi yang berakal, tentu menggunakan pasal-pasal ini untuk menjerat HRS sangat lucu. Anggaplah benar apa yang semua dituduhkan polisi tersebut, terus kalau pasal-pasal di atas tadi mau digunakan untuk menjerat HRS bagaimana caranya? Gila aja kalau ada orang yang mau secara iklas menyebarkan obrolan atau foto mesumnya ke dunia maya. Yah tentu saja hal ini tidak berlaku bagi pihak-pihak yang sehari-harinya memang suka bermaksiat dan berzina. Apakah HRS seperti itu? Silahkan datangkan 4 orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina yang dilakukan HRS.
Jika pasal-pasal di atas dipaksakan untuk menjerat HRS, harusnya polisi juga bertindak adil. Tangkap juga (diduga) anak Gubernur salah satu provinsi di Kalimantan yang video bokepnya beberapa waktu lalu tersebar luas. Terkait video bokep (diduga) anak gubernur itu, para pembela kemaksiatan khususnya perzinahan kan sudah langsung nyolot mengatakan; "hei jangan sok suci, itu koleksi pribadi dan urusan pribadi kenapa harus diributin"; "yang mengunggahnya yang harus ditangkap karena mereka adalah korban," dan masih banyak lagi berbagai macam permakluman yang diberikan untuk kasus itu. Tapi untuk kasus HRS, secara koor mereka langsung menyebut HRS dengan berbagai macam tudingan yang tidak pantas diucapkan.
Kita tidak habis pikir, apa yang ada di otak para pejabat kepolisian sehingga begitu tega dan bernafsunya untuk memperkarakan HRS. Jika alasan mereka adalah untuk menegakkan hukum, bersikap adil dong. Kasus BLBI yang merugikan trilyunan rupiah uang negara sampai sekarang masih gelap penegakkan hukumnya. Kenapa tidak kasus kakap seperti ini saja yang dibereskan.
Melihat semua kasus ini, apa yang disampaikan Habib Abu Bakar, salah seorang anggota legislatif dari Fraksi PKS, yang menuding polisi bertindak tidak adil terhadap umat Islam, bisa jadi ada benarnya. Faktanya memang seperti itu. Aksi damai umat Islam disikapi dengan tindakan kekerasan tapi giliran para Ahoker yang melanggar aturan dalam melakukan unjuk rasa, ada aja ngelesnya polisi. Hukum sepertinya tajam ke bawah dan lemah ke atas.
Khawatirnya apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap HRS merupakan pesanan dari pihak-pihak tertentu yang merasa sakit hati atas kalahnya jagoan mereka dalam pilkada DKI Jakarta lalu. Kalaulah analisa seperti ini benar, maka ucapan Cinta ke Rangga sepertinya pantas disampaikan ke pihak kepolisian. "Apa yang anda lakukan itu jahat!"
Wallahu A'lam
Redaksi