View Full Version
Sabtu, 25 Aug 2018

Pro Kontra Fatwa Haram MUI Terhadap Vaksin MR

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR. Fatwa MUI yang keluar pada Senin, 20 Agustus 2018 lalu itu menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram. Alasan MUI memfatwakan vaksin MR dari India itu karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur babi.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," tegas MUI dalam fatwanya tersebut.

Meskipun MUI menyatakan bahwa vaksin MR hukumnya adalah haram namun MUI untuk saat ini masih membolehkan menggunakannya karena alasan darurat syar'iyyah.

Dengan terbitnya fatwa MUI ini, secara otomatis menepis asumsi bahwa vaksin MR produk Serum Institute of India adalah barang halal. Sebelumnya wasekjen MUI, ustaz Tengku Zulkarnain juga sudah menolak kesimpulan beberapa pihak yang menyatakan vaksin MR halal karena menurut beliau status halal-haram merupakan domainnya ulama. Jadi sebelum vaksin asal India itu diperiksa oleh LPPOM MUI dan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, tidak boleh ada pihak yang mengklaim bahwa vaksin tersebut halal dan boleh secara bebas digunakan.

Beberapa kalangan (khususnya praktisi kesehatan pro vaksin/provaks) yang sebelumnya selalu menyatakan bahwa vaksin MR halal akhirnya seperti kebakaran jenggot. Dengan keluarnya fatwa haram vaksin MR dari MUI ini jelas membuat mereka harus memutar otak lagi bagaimana meyakinkan masyarakat agar mau memvaksin anak-anak mereka. Sepekan sebelumnya dalam silaturahim Kementerian Kesehatan ke kantor MUI Pusat, Menteri Kesehatan Nina Moeloek sudah menegaskan bahwa masyarakat karena alasan keagamaan seperti masih ragu halal atau tidak vaksin MR, boleh menunda memvaksin anak-anak mereka sampai ada fatwa halal dari MUI.

Perlu dicatat juga sebelum MUI memfatwakan vaksin MR haram karena proses pembuatannya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sebagian praktisi kesehatan (baca: dokter) dan kalangan provaks garis keras, lewat media sosial telah mendahului MUI dengan "berfatwa" bahwa vaksin MR halal dan masyarakat tidak usah ragu untuk memvaksin anak mereka.

Lucunya, ketika MUI dengan tegas menyatakan keharaman vaksin MR, mereka masih tetap juga berfatwa vaksin MR halal dengan mengutip berbagai fatwa dari lembaga fatwa negara lain ataupun menyebut konsep istihalah yang di MUI sendiri konsep istihalah untuk suatu produk yang bersinggungan dengan Babi, tidak bisa diterima. Harusnya mereka yang mengutip fatwa lembaga lain ataupun ulama lain menghormati adanya perbedaan pendapat dan tidak harus mendistorsi poin-poin dari fatwa MUI soal haramnya vaksi MR buatan India tersebut. Apalagi sampai membuat "fatwa" tandingan seperti yang dirilis oleh beberapa dokter Muslim tidak lama setelah munculnya fatwa haram vaksin MR dari MUI.

Begitu juga kalangan anti vaksin garis keras, kalau mereka meyakini bahwa vaksin merupakan konspirasi jahat Yahudi atau salah satu program barat untuk menghancurkan umat Islam atau apalah namanya, cukup yakini di diri sendiri jangan disosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat karena dampaknya cukup meresahkan umat.

Terkait MUI yang membolehkan vaksin haram digunakan karena alasan darurat, tentu saja tidak otomatis seterusnya barang haram itu menjadi halal karena yang namanya darurat ada batas waktunya. Selain itu, meskipun darurat, vaksin MR yang haram tersebut tidak bisa berlaku untuk semua orang. Jadi vaksin atau tidak vaksin itu adalah pilihan dan tidak boleh ada paksaan dalam masalah ini, toh MUI juga fatwanya "boleh" bukan "wajib". Kalau kata seorang netizen, tidak ada jaminan atau belum ada bukti-bukti yang secara scientific menjelaskan bahwa tanpa vaksin seseorang 99.9% akan terjangkit penyakit, juga sebaliknya tak ada bukti jika kita divaksin maka 99.9% kita terbebas penyakit.Wallahu a'lam [Redaksi]


latestnews

View Full Version