View Full Version
Senin, 03 Jan 2022

Presidential Threshold dan Oligarki

AMBANG batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen menjadi isu hangat yang saat ini menjadi pembicaraan publik. Sejumlah pihak, mulai dari perorangan, tokoh politik hingga organisasi sipil meminta ketentuan ini dihapus. Bahkan beberapa pihak telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Namun sebanyak sebanyak 13 kali mengajukan uji materi ditolak MK.

Tentu banyak alasan yang menjadi pertimbangan mengapa ketentuan PT 20 persen ini perlu ditinjau ulang. Salah satunya demi mencegah terjadinya praktik oligarki politik dan ekonomi dalam kekuasaan.

Pakar Hukum Tata Negara Dr Zainal Arifin Mochtar pada suatu kesempatan meyakini penetapan ambang batas pencalonan presiden adalah upaya pemusatan kekuasaan. “Saya termasuk yang menduga, bahwa presidential threshold ini berkaitan dengan upaya untuk mengonsentrasikan kakuasaan pada pihak-pihak tertentu. Dan saya menduga, ini sebenarnya bagian dari permainan oligarki. Tidak bisa ditolak,” kata Zainal seperti dikutip dari Voaindonesia.com edisi Senin (7/6/2021).

Tangan-tangan oligarki di balik ketetapan PT 20 persen ini memang begitu kuat. Bahkan cengkeramannya hingga ke lingkup daerah di even Pilkada (pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati). Ketetapan ambang batas ini bisa menjadi mesin uang bagi parpol-parpol besar.

Ketika satu figur capres disokong oleh kekuatan kelompok pemodal memenangi even Pilpres, maka kepemerintahannya sang figur tersebut akan disetir oleh kelompok pemilik modal. Kebijakan-kebijakan yang dibuat bukan lagi atas aspirasi dan kepentingan rakyat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal. Bagi kelompok pemilik modal ini tidak peduli siapa yang menjadi presiden sepanjang bisa bekerja sama dengan mereka untuk memperpanjang akumulasi kekayaan.

Apa yang dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri soal PT 20 persen memicu ongkos politik yang mahal yang bisa berujung pada politik transaksional sangat betul. "Presidential threshold 20 persen itu biaya politik menjadi tinggi. Sangat mahal. Biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Ujung-ujungnya adalah korupsi," kata Ferly dikutip dari Cnnindonesia.com edisi Jumat (17/12/2021).

Tentu, ini baru satu sisi dampak negatif dari PT 20 persen. Sebelum dampak negatif ini memperparah kerusakan negeri, alangkah baiknya PT 20 persen ini ditinjau ulang. Ini semua demi terciptanya iklim demokrasi yang lebih berwarna dan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.*

Redaksi


latestnews

View Full Version