View Full Version
Jum'at, 24 Sep 2010

Pernyataan Sikap Forum Umat Islam Soal Konflik HKBP Bekasi dengan Warga

PERNYATAAN FORUM UMAT ISLAM
Menolak Upaya-Upaya Mencabut Peraturan Bersama Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konflik antara kelompok HKBP dengan umat Islam di Ciketing Kecamatan Mustika Jaya Bekasi berkaitan dengan kegiatan prosedur pendirian rumah ibadah illegal yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Isu ini terus menggelinding menjadi bola salju dan dijadikan isu nasional oleh gerombolan liberal yang bersekutu dengan komplotan anarkisme agama.

Dalam berbagai Pemberitaan di media massa, opini publik yang dihembuskan oleh komplotan liberal dan gerombolan anarkhisme adalah masalah penyerangan oleh umat Islam. Opini tersebut adalah berlebihan, tidak seimbang, dan terlalu berpihak kepada kelompok HKBP.

Respon yang berlebihan dan tidak seimbang juga datang dari Presiden dan Kementerian Polhukam dengan menjadikan isu ini  sebagai entry point untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8/9 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Seruan-seruan pencabutan maupun revisi PBM No 8/9 Tahun 2006 tersebut yang dilontarkan oleh sejumlah pihak seolah-olah peraturan tersebut menghalangi kebebasan beragama. Padahal substansi dari PBM No 8 Tahun 2006 tersebut adalah membawa semangat kerukunan umat beragama.

Oleh karena itu Forum Umat Islam (FUI) berkesimpulan:

Pertama, permasalahan kasus bentrok fisik HKBP Bekasi dengan Umat Islam di Ciketing. Mustika Jaya, Bekasi harus dilihat secara menyeluruh dan dilihat akar masalahnya.

Kedua, akar masalah dari kasus bentrok fisik di atas bukanlah PBM No 8/9 Tahun 2006, tetapi justru sikap arogan dan kepala batu dari kelompok HKBP yang telah melakukan kegiatan secara illegal di Ciketing Mustika Jaya Bekasi yang mengganggu ketenteraman masyarakat muslim di sana. Berbagai dialog dan penyelesaian yang diajukan dan difasilitasi oleh pihak yang berwenang di Bekasi mereka tolak.  Bahkan penyegelan rumah yang dijadikan gereja liar oleh Pemkot Bekasi menjadikan mereka lebih liar lagi dengan mengadakan kebaktian di tanah kosong dan ratusan jemaat yang datang dari luar Ciketing itu memarkir kendaraan di tempat yang jaraknya lebih mereka melakukan arak-arakan sepanjang lebih dari 1km dari tempat parkir menuju lokasi tanah kosong. Tentu ini menyulut protes warga yang terus melakukan unjuk rasa setiap minggu.

...akar masalah dari kasus bentrok fisik HKBP bukanlah PBM No 8/9 Tahun 2006, tetapi justru sikap arogan dan kepala batu dari kelompok HKBP yang telah melakukan kegiatan secara illegal di Ciketing Mustika Jaya Bekasi yang mengganggu ketenteraman masyarakat muslim di sana...

Ketiga, bahwa akar masalah adalah PBM No 8/9 tahun 2006 adalah keliru, karena justru peraturan tersebut mengatur secara rinci tentang tata cara pendirian rumah ibadah yang diatur atas dasar menjaga kerukunan umat beragama.  Penyimpangan dari pelaksanaan PBM No 8/9 Tahun 2006, seperti adanya data yang dimanipulasi, penyuapan kepada masyarakat, dan lain sebagainya  justru yang selama ini memicu munculnya konflik di lapangan.

Keempat, adanya upaya politisasi isu kebebasan beragama oleh gerombolan anti kerukunan umat beragama untuk tujuan dan kepentingan destabilisasi politik dan memecah belah bangsa.

Kelima, pertumbuhan gereja yang begitu pesat (sekitar 130%) yang cenderung tidak proporsional adalah merupakan bentuk agresivitas dan ekspansif dari langkah awal pemurtadan, apalagi cara-cara Kristenisasi yang melanggar SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1979 terus-menerus dijalankan tanpa mengindahkan peraturan dan adab sopan santun.

Oleh karena itu, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:

Pertama, mengecam arogansi dan sikap kepala batu HKBP Bekasi yang telah melanggar kesucian aqidah Islam, kehormatan umat Islam Ciketing Mustika Jaya, Bekasi, dan melanggar peraturan PBM No 8 tahun 2006 maupun aturan dan kebijakan Pemkot Bekasi.

Kedua, meminta kepada elit politik untuk menghentikan politisasi kasus Ciketing Bekasi dengan politisasi isu kebebasan beragama untuk merusak kerukunan umat beragama.

...elit politik harus menghentikan politisasi kasus Ciketing Bekasi dengan politisasi isu kebebasan beragama untuk merusak kerukunan umat beragama...

Ketiga, menolak pencabutan PBM Nomor 8 tahun 2006 dan meminta pelaksanaannya yang konsekuen demi terwujudnya kerukunan umat beragama.

Keempat, akan melakukan perlawanan segala bentuk serangan opini, politik, maupun fisik kepada umat Islam atas nama kebebasan beragama dan meminta kepada siapapun yang terlibat dalam hal ini segera menghentikannya demi kerukunan bersama.

...lakukan perlawanan segala bentuk serangan opini, politik, maupun fisik kepada umat islam atas nama kebebasan beragama...

Kelima, menyeru kepada seluruh pimpinan/aktivis Ormas Islam dan para ulama serta pimpinan umat agar meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang menyudutkan umat Islam dan terus meningkatkan konsolidasi umat.

Semoga Allah SWT melindungi umat Islam dari segala bentuk serangan dan makar dari musuh-musuhnya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh,

Jakarta, 13 Syawal 1431 H/22 September 2010

Atas Nama Umat Islam Indonesia Forum Umat Islam (FUI)

 

KH. Muhammad Al Khaththath.


latestnews

View Full Version