Kaum muslimin rahimakumullah,
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ahmadiyah adalah ajaran nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad (MGA) pada tahun 1889 di Qadian India. MGA mengaku dirinya nabi, imam mahdi, Nabi Isa, bahkan Allah. Dengan pengakuan tersebut bisa dipastikan menurut ajaran Islam, MGA adalah nabi palsu dan pembohong (al Kaddzab) sebagaimana nabi palsu di zaman Rasulullah SAW yang bernama Musailamah Al Kaddzab! Kebohongan itu lebih jelas lagi pada “wahyu” palsu yang dikeluarkan MGA dalam kitab Taadzkiroh halaman 51, berbunyi: “Ya Ahmad, yatimmu ismuka walaa yatimmu ismi” yang artinya, “Hai Ahmad, namamu sempurna sedangkan nama-Ku (Allah) tak sempurna”.
Fatwa MUI tahun 2005 menyatakan Ahmadiyah itu di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Maka orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Fatwa MUI terhadap Ahmadiyah itu, selain didasarkan kepada Al Quran yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penutup para nabi (QS. Al Ahzab 40) dan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tak ada nabi setelah Beliau SAW (HR. Al Bukhari). Kesesatan Ahmadiyah juga didasari pertimbangan keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI) nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985 M, tentang aliran Qodiyaniyah. Keputusan OKI itu, antara lain, menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu, adalah murtad dan keluar dari Islam. Mereka telah mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati seluruh ulama Islam, bahwa Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir.
Ahmadiyah di dalam AD/ART organisasinya mengatakan bahwa tujuan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) adalah menyebarkan Islam menurut ajaran MGA. Maka berdasarkan Fatwa MUI 2005 dan Muktamar OKI 1985, Ahmadiyah Indonesia telah menyebarkan ajaran Ahmadiyah yang statusnya di luar Islam dengan klaim sebagai ajaran Islam, alias menyebarkan ajaran yang bersifat memalsukan ajaran Islam.
Pernyataan para pemimpin JAI di media massa pasca-kasus Cikeusik, Pandeglang, baru-baru ini, membuktikan bahwa mereka merasa benar dengan ajaran MGA. Dengan demikian nyatalah bahwa kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia ini telah memalsukan ajaran Islam, yang berarti bahwa telah sekian lama mereka melanggar UU No 1/PNPS/1965, Pasal 1, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Bilamana dibiarkan seperti sekarang maka kelompok Ahmadiyah secara sistematis akan menyebarkan kebohongan di antara umat Islam, yakni tentang kenabian MGA. Pembiaran ini selama ini telah menyebabkan terjadinya bentrokan antara kelompok pengikut agama palsu Ahmadiyah dengan umat Islam yang marah akibat agamanya yang asli telah dipalsukan oleh kelompok agama palsu Ahmadiyah di Kuningan, Bogor, dan Pandeglang. Apalagi kelompok Ahmadiyah semakin agresif karena mereka merasa dibiarkan saja oleh pemerintah, bahkan dilindungi dari “gangguan” umat Islam, serta mendapat dukungan dari Setara Institute dan kelompok-kelompok LSM liberal antek asing yang hidup dari sumbangan dana luar negeri. Bentrokan-bentrokan yang lebih besar bukan tak mungkin akan terjadi lagi.
Untuk mencegah terjadinya bentrokan di tengah masyarakat dan demi tegaknya hukum, maka kami menuntut pemerintahan Presiden SBY untuk segera mengeluarkan Keppres Pelarangan dan Pembubaran Ahmadiyah. Kami juga menuntut agar para pemimpinnya ditangkap dan diadili, sedang para anggota jemaah Ahmadiyah dibina dan dikembalikan kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal-haqq) sesuai Al Quran dan As Sunnah, dan berdasarkan UU No 1/PNPS/ 1965 pasal 2 dan 3. Bila presiden tetap ENGGAN MEMBUBARKAN AHMADIYAH, berarti dia akan berhadapan dengan Allah dan Rasul-Nya, dan juga berarti dia tak melaksanakan UU No1/PNPS/1965. Artinya, Presiden SBY telah melanggar sumpah jabatannya yang membuatnya layak dimakzulkan!
Semoga Allah SWT memberikan perlindungan dan keselamatan untuk seluruh umat Islam, para ulama dan pejabatnya yang takut kepada Allah SWT. Dan semoga keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti hidayah Allah SWT.
Wabillahit taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, Rabiul Awwal 1432H
Hormat Kami
KH. Abdul Rasyid Abdullah Asy-Syafi’i
KH. Cholil Ridwan
KH. Syukran Makmun
KH. Mudzakir Shidieq
Habib Rizieq Shihab
KH. Muhamad Al-Khaththath
Catatan: