View Full Version
Selasa, 07 Jul 2015

Ternyata Ustadz Yusuf Mansur Belum Tahu Kalau Disomasi

JAKARTA (voa-islam.com)- Meski sudah dari sepekan Somasi dilayangkan, namun ternyata Ustadz Yusuf Mansur belum mengetahui kalau disinya telah disomasi dalam soal Patungan Usaha (PU), sebab masih berada di Kota Suci Makkah.

Somasi dilayangkan warga Solo, Era Fadillah, melalui kuasa hukumnya, Hamdan Barumun SH. Sebab dirinya merasa ditipu karena telah menyerahkan dana Rp 12 juta untuk digunakan dalam bisnis PU membangun Hotel Siti di dekat Bandara Soetta, Jakarta. Namun setelah dua tahun, tidak ada penjelasan sama sekali dari Yusuf Mansur mengenai dana itu, padahal dirinya  telah menyerahkan dananya beserta lima anggota keluarganya masing-masing Rp 12 juta.

“Saya malah belum faham, saya masih berada di Makkah. Mudah-mudahan ada perlindungan Allah buat gerakan kita,” ujar Yusuf Mansur kepada Voa-Islam.Com melalui WA, Kamis (2/7) kemarin.

Menurut Yusuf Mansur, PU itu bukan sekedar bisnis, tetapi sebuah gerakan mulia, untuk menyadarkan umat Islam bahwa dengan bersatu bisa melakukan banyak hal.

Mengenai pembangunan Hotel Siti, Yusuf Mansur menjelaskan telah selesai pada 27 April 2015 lalu dan telah mengantongi ijin resmi dari pemerintah untuk beroperasi dan baru akan beroperasi penuh pada Agustus 2015 nanti, sehingga sampai  sekarang belum menghasilkan apa-apa.

Sebagaimana diberitakan Voa-Islam.Com kemarin, gara-gara merasa ditipu oleh Ustadz Yusuf Mansur setelah menyetor dana Rp 12.000.000 pada tahun 2013 lalu dalam investasi Patungan Usaha (PU), akhirnya warga Solo Era Fadillah melayangkan Somasi  kepada Yusuf Mansur. Somasi dikirimkan pada 25 Juni lalu dan telah diterima kantor  Yusuf Mansur di Jakarta pada 27 Juli lalu.

Pengacara Era Fadillah dari Kantor Hukum Barumun and Partners, Hamdan Barumun SH yang didampingi Ahmad SH menjelaskan, Somasi akan dilayangkan sampai tiga kali. Jika tidak ada tanggapan, maka akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sampai sekarang Somasi pertama tidak pernah ditanggapi Yusuf Mansur.

“Sebagaimana sebuah Somasi, jika ini tidak diindahkan oleh Yusuf Mansur, bisa jadi masalah ini akan berlanjut ke Pengadilan,” tegas Hamdan Barumun.

Menurut Hamdan Barumun, Somasi itu dilayangkan kliennya dikarenakan Yusuf Mansur tidak pernah memberitahu bahwa usaha investasi Patungan Usaha itu sudah dihentikan oleh pemerintah sejak Juli 2013 lalu, dimana saat itu pemerintah sudah meminta Yusuf Mansur untuk menutup usaha investasi itu.

Selain itu Yusuf Mansur tidak pernah memberikan pertanggungjawaban terhadap penggunaan investasi yang telah disetorkan. Padahal sudah ribuan orang yang ikut investasi Patungan Usaha dari Yusuf Mansur ini. “Bahkan melalui SMS, Yusuf Mansur meminta Era Fadillah untuk ikut lagi dalam bisnis investasi baru, Koperasi Umroh dan Haji,” ungkap Hamdan Barumun.

Padahal sesuai dengan surat perjanjian kepada ada investor termasuk Era Fadillah, dana investasi akan digunakan untuk membangun Hotel Siti di Tangerang, dekat Bandara Soekarho-Hatta, dengan keuntungan 8 persen pertahun dan mulai diberikan bagi hasilnya setelah setahun. Namun ternyata setelah Hotel Siti berdiri, keuntungan bagi hasil tidak pernah diberikan oleh Yusuf Mansur, padahal yang ikut investasi tidak hanya Era Fadillah tetapi lima orang anggota keluarganya, masing-masing Rp 12,000.000. Saat ini invertasi PU telah diikuti ribuan orang di seluruh Indonesia.

“Kami juga akan melakukan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur, dengan mensita seluruh aset-asetnya yang dibeli dari dana masyarakat dalam investasi Patungan Usaha,” tegas Hamdan Barumun.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa staf Yusuf Mansur di Jakarta tidak memberitahu melalui telephone kalau ada Somasi dari Era Fadillah, padahal kabar ini sangat penting bagi Yusuf Mansur. Padahal sekarang sudah zaman informasi yang menjadikan jarak di dunia semakin dekat.   (Abdul Halim/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version