View Full Version
Kamis, 31 Mar 2016

Standar Ganda Kasus Siyono

AWAL Maret 2016 lalu Siyono ditangkap oleh densus 88 di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Cawas, Klaten. Penangkapan dan penggeledahan ini tidak disertai surat penangkapan ataupun surat penggeledahan. Kasus ini merupakan salah satu kasus dari ketidak profesionalan densus 88, tidak sesuai SOP, sering salah tangkap dengan bukti yang mengada-ada. Densus 88 seperti maling teriak maling. Densus 88 telah melanggar hukum, mengabaikan asas praduga tak bersalah. Tidak lama setelah penangkapan, Siyono meninggal.

Siyono langsung dibunuh tanpa ada pemeriksaan (baca: diadili atau disidang). Kita belum tahu apakah Siyono bersalah atau tidak. Kejadian ini membuat umat Muslim menjadi geram. Sasaran teroris hampir 100% umat Muslim (baca: orang yang beragama Islam). Jenazah Siyono telah dikembalikan kepada keluarga, akan tetapi tidak ada penjelasan kenapa dan bagaimana Siyono meninggal.

Akan tetapi, istri Siyono harus menandatangani surat yang menyatakan bahwa jenazah Siyono tidak boleh diautopsi serta tidak boleh ada tuntutan dari keluarga. Tentu hal ini merupakan suatu keganjilan.

Indonesia katanya negara hukum. Indonesia katanya negara demokrasi. Indonesia katanya menjunjung tinggi HAM. Hal ini tentu merupakan suatu kedikadilan. Salah satu bukti cacatnya hukum yang dibuat oleh manusia, pasti hanya akan menguntungkan bagi dirinya sendiri (baca: pembuat hukum). Standar ganda menjadi ciri khas dari demokrasi.

Hasil revisi UU No.15/2003 ini telah nyata memberi peluang bagi aparat penegak hukum (baca: densus 88) untuk berlaku semena-mena terhadap terduga (bukan tersangka) pelaku teror. Perang melawan terorisme menjadi benteng pelegalan atas penangkapan, penahanan, dan interogasi kepada terduga secara subjektif dari pihak penegak hukum. Hal ini telah menunjukkan lahirnya kembali rezim yang otoriter ala Orde Baru bahkan lebih buruk dari itu.

Indonesia yang notabene merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia hendaknya memiliki kesadaran bahwa aturan yang harusnya diterapkan adalah aturan yang berasal dari Islam. Aturan yang diterapkan secara menyeluruh dalam aspek kehidupan adalah syariat Islam. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Farida Septiany

Bandung, Jawa Barat

 


latestnews

View Full Version