View Full Version
Sabtu, 21 Feb 2015

Hadirilah! Kajian Umum 'Hukum Bagi Penghina Nabi Muhammad SAW'

JAKARTA (voa-islam.com) - Penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw dan juga Islam terus terjadi, salah satu sebabnya karena tidak ada hukuman kepada para pelakunya. Sebab hukuman inilah yang harusnya menjadikan orang jera dan berpikir ulang untuk terus-terusan melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw.

Menurut syariat Islam, hukuman kepada siapapun yang menistakan Nabi Muhammad Saw adalah mati, baik pelakunya seorang Muslim maupun kafir (kafir dzimmi maupun harbi).

Rasulullah Saw sendiri telah memerintahkan untuk mengekseskusi Ka’ab bin Al-Asyraf yang telah menyakiti beliau. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Ka’ab bin Al-Asyraf menghina Nabi Muhammad Saw.

Lalu Nabi Saw bersabda: “Siapa yang mau membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Nabi Saw menjawab: “Ya.” Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam karyanya yang tekenal “As-Sharim al-Maslul ala Syatimir Rasul,” mengutip pendapat Imam Ahmad ra yang mengatakan, “Setiap orang yang mencela Nabi Saw atau menjelek-jelekkannya, entah dia Muslim atau kafir, dia harus dihukum mati. Dia dibunuh dan tidak perlu diminta taubat!”.

Inilah ketentuan yang berlaku terhadap seorang yang menghina Nabi, untuk mengetahui ulasan lebih mendalam.

Ikut dan hadiri kajian umum “HUKUM BAGI PENGHINA NABI Saw” yang diselenggarakan oleh Jama’ah Ansharusy Syari’ah mudiriyah jakpusbar dan remaja Masjid Al-Muhajin. Ahad 3 Jumadil Awal / 22 Februari 2015 pukul 08.00 s/d selesai yang bertempat di Masjid Al-Muhajirin grogol, Jalan Dr. Semeru Raya – Jakarta Barat.

Adapun Yang nantinya sebagai pemateri diantaranya Ustadz Haris Amir Falah (Amir Wilayah Jakarta Jama’ah Ansharusy Sy’ariah), Ustadz Harits Abu Ulya (Pemerhati Kontra Terorisme) dan moderator disampaikan oleh Ustadz Abu Hani. [dawlam/gather/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version