View Full Version
Ahad, 07 Jun 2015

Urun Rembug Ulama Bekasi Raya Menuju Bekasi Kota Ihsan Bertauhid

URUN REMBUG ULAMA BEKASI RAYA
MENUJU BEKASI KOTA IHSAN BERTAUHID

MEMPERTIMBANGKAN

Keadaan masyarakat di Kota dan Kabupaten Bekasi yang sangat mengkhawatirkan, sebagaimana ditandai oleh fakta-fakta antara lain:
LP Bulak Kapal di Bekasi menjadi LP terpadat se Jabar, diisi 1.882 tahanan dari kapasitas 470 org (sekitar 400%)

Tingkat perceraian meningkat: 196 (2011) meningkat tajam menjadi 212 (2012) (naik sekitar 8%)

Penderita HIV AIDS terus meningkat tajam: 34 (2012) naik tajam menjadi 121 (2013) dan naik lagi menjadi 134 (2014), berarti kenaikan sebanyak 147% per tahun. Total penderita AIDS di Bekasi saat ini: 2.767 orang. Indikasi awal adalah dari mereka:

Kebanyakan suami yg punya libido tinggi, menyalurkan ketika keluar kota
Poligami dilarang, zina dihalalkan

Kasus perkosaan tinggi: sebanyak 125 kasus (2013)
Tahukah kita: anggaran pemerintah utk beli jilbab tidak ada, tetapi untuk beli anjing: Rp.16 milyar.

Kasus perkosaan siswi klas III SDN Jatisari.
Kasus pembunuhan di Bekasi meningkat tajam, termasuk kasus Ade Sara di Tol Bintara Bekasi.

Pencurian dengan kekerasan sangat tinggi: 904 (2014)
Pencurian kendaraan bemotor sangat tinggi: 3.877 (2014)
Korupsi meningkat 2 kali lipat: 10 kasus termasuk Staf Ahli Walikota, korupsi juga marakdi instansi swasta.

Beras palsu,  beras plastik, yang ditemukan di Mustika Jaya.
Daging celeng dioplos dengan daging sapi di Tambun.
Persetujuan rumah ibadah menjadi Gereja di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tidak memenuhi syarat  dan tidak mendapatkan persetujuan kaum muslimin.

PENTINGNYA ULAMA MENCARI PEMECAHAN DAN BERTINDAK

Agama Islam adalah diinul kamil yang mengatur seluruh aspek kehidupan dengan syariah seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an surah Al Maidah : 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.. " sementara kewajiban pemerintah menerapkannya dijelaskan dalam QS: Al Maidah: 49, dan kewajiban ummat untuk tunduk kepada syariah secara kaffah dijelaskan dalam QS Al Baqarah : 208 dijelaskan :

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (paripurna), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah : 208)
Kewajiban kaum muslimin khususnya para Ulama untuk bertindak mengubah kemungkaran ini telah dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadits shahih:

Artinya: “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah ia dengan tangan, jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisan, jika tidak mampu, maka dengan hati (dengan menunjukkan ketidak ridhaan terhadap kemungkaran tersebut), dan itulah selemah-lemah iman.” diriwayatkan oleh Muslim, Shahih Muslim.

Allah bahkan mengancam orang-orang yang tidak melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar melalui lisan Rasul-Nya sebagai berikut:

Artinya: “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian harus memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, atau Allah akan menimpakan hukuman atas kalian (karena meninggalkan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar), kemudian kalian berdoa kepada-Nya dan tidak dikabulkan-Nya” diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi.
Menjadi hal yang penting dan mendesak agar para Ulama segera menghilangkan perbedaan furu’ dan kembali kepada kehendak Alloh swt sebagaimana perintah dalam QS Al Fathir: 28. “Sesungguhnya yang takut kepada Alloh adalah para Ulama”.

REKOMENDASI URUN REMBUG ULAMA BEKASI RAYA 1436 H

Kami seluruh Ulama, Ormas Islam dan Tokoh Ummat di Kota dan Kabupaten Bekasi dengan ini menyatakan bahwa Bekasi Raya kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan BEKASI KOTA IHSAN BERTAUHID. Untuk mencapai tujuan itu, maka dengan ini kami menetapkan langkah untuk mengawali komitmen kami, dengan bimbingan dan ridho Alloh SWT.

Meningkatkan persatuan dan ukhuwah Islamiyah diantara para ulama, kyai, habaib, asatidzah se Kota dan Kabupaten Bekasi, mengutamakan ushul menomorduakan furu’. kemudian bersama-sama akan melakukan :

Tashfiyatul afkar (membersihkan pemikiran ummat) dengan pembinaan ummat dengan pemikiran2x Islam yang bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah. Dengan cara menerangkan kebatilan pemikiran2x sepilis (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) yang telah di fatwakan haram oleh MUI pada tahun 2005.

Taqwiyatul Ummah (penguatan ummat) dengan melakukan konsolidasi kekuatan ummat, peningkatan ukhuwah Islamiyah, komunikasi, informasi, ta'aawuun dalam muamalah ekonomi dan sosial serta kemandirian sikap politik atas dasar peningkatan kesadaran politik ummat.

Difaan (Pembelaan Ummat) dengan melakukan pembelaan kepada siapapun diantara Ummat yagn didzalimi oleh pihak lain termasuk aparat keamanan, dan juga memberikan perlindungan kepada ummat dari aktifitas pemurtadan (kristenisasi, dsb) dan penyesatan yang dilakukan oleh aliran-aliran sesat.

Para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta agar Pemkot dan Pemkab Bekasi serius menjalankan Perda Syariat yang telah ditetapkan, dan para ulama, kyai, habaib, asatidzah siap mengawal untuk membimbing ummat di masjid, musholla, kantor dan fasilitas pendidikan termasuk pondok-ponsok pesantren.

Para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta agar Pemkot didukung Ummat Islam harus menutup tempat-tempat maksiyat yang meresahkan ummat Islam dan melanggar prinsip masyarakat Kota Bekasi yang merupakan Kota Ihsan Bertauhid. Segala Tempat Hiburan yang mengumbar aurat, bercampurnya kemaksiyatan, khamr, narkoba dan senjata tajam harus ditutup selama Ramadhan dan diteruskan sampai dirinya mengubah menjadi tempat yang aman, nyaman dan penuh dengan lantunan ayat suci al-Qur’an.

Para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta agar Pemkot harus menghilangkan segala bentuk suap dan korupsi, baik sebagai pemberi ataupun penerima. Para ulama siap merumuskan Draft Perda untuk menangkal dan mengatasi masalah suap dan korupsi berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah.

Para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta setiap masjid dan musholla harus dibentuk bagian sosialisasi Syariat Islam dalam tubuh DKM masing-masing, dengan tujuan menyampaikan indahnya syariat Islam termasuk hukum-hukum Islam sebagaimana diperintahkan Allloh swt dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.

Segenap masjid, musholla, khotib, majelis taklim dan jamaah serta ummat Islam yang terpanggil dalam seruan dakwah dan jihad, dengan ini menyatakan AKAN MENGAWAL DEKLARASI INI DENGAN HARTA DAN JIWA KAMI MENUJU KERIDHAAN ALLAH SWT.


Bekasi, 18 Sya’ban 1436 H (5Juni 2015)
Urun Rembug Ulama
Menuju Kota Bekasi Ihsan Bertauhid


Ust. Bernard Abdul Jabbar    Ust. Drs. Maulana Al-Hamdani
Pelaksana                           Pelaksana

 
Ust. Abdul Rouf HM              KH. Acep Basyuni
Pengarah                            Pengarah


latestnews

View Full Version