View Full Version
Ahad, 19 Jul 2015

Masjid Dibakar di Tolikara, LUIS Minta Kapolri Menangkap Pendeta Nayus Wenea

Perss Release

Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS)

 

LUIS Minta Kapolri Menangkap Pendeta Nayus Wenea

Berdasarkan telaah dan kajian dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) bahwa Tragedi Pembakaran Mushola Baitul Mustaqin kabupaten Tolikara Papua Jumat, 17 juli 2015 sekitar pukul 07.00 saat Imam Sholat Iedul Fitri mengumandangkan takbir  pertama telah ditemukan data-data sebagai berikut:

  1. Adanya Surat Resmi Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No : 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolitora tertanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA dengan Alamat Surat kepada Umat Islam Se-Tolitora
  2. Mushola Baitul Mustaqin merupakan Mushola yang berada di wilayah hukum Koramil 1702/JWY
  3. Kerugian yang terjadi :
  4. 1 tempat ibadah Mushola Baitul Mustaqin di wilayah hukum TNI
  5. 70 rumah kios yang berkontruksi kayu terbakar
  6. 11 orang terluka dari kelompok Perusuh
  7. Kelompok pembakar Mushola Baitul Mustaqin berjumlah 70 orang

Berdasarkan temuan data diatas maka patut diguda bahwa Surat dari GIDI tentang Pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Firti pada tanggal 17 Juli 2015 merupakan awal provokasi dan penyebab terjadinya ”Tragedi Dibakarnya Mushola Baitul Mustaqin.”

 

Untuk itu kami meminta kepada Kapolri untuk :

  1. Menangkap, memeriksa Ketua GIDI Tolitora Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA karena telah menciptakan rasa tidak nyaman dan diskriminatif terhadap umat Islam di Tolikora, serta mendalami dugaan adanya hasut, menggerakan massa maupun aktor intelektual dibalik pembakaran Mushola Baitul Mustaqin
  2. Menangkap 70 orang perusuh karena telah merusak Mushola Baitul Mustaqin yang merupkan simbol tempat ibadah umat Islam sekaligus perlu diingat bahwa Mushola tersebut berada di wilayah hukum  TNI, yang merupakan fasilitas negara untuk Bimbingan Mental (Bintal) para prajurit.
  3. Segera memprioritaskan pendekatan penegakan hukum dan menyampaikan ke publik para pelaku pengrusakan Mushola Baitul Mustaqin agar ada kepastian hukum sekaligus menghindari adanya penilaian pembiaran perbuatan melawan hukum.

 

                                                                                                  Surakarta, 17 Juli 2015

 

Humas LUIS

 

 

Endro Sudarsono, S.Pd

0899 5260 233


latestnews

View Full Version