PERNYATAAN SIKAP BERSAMA ALIM ULAMA DAN TOKOH ISLAM NASIONAL TERHADAP GERAKAN SYIAH IRAN, SEPILIS DAN SALIBIS-TERORIS
Kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan sikap resmi terhadap berbagai gerakan yang cenderung merugikan dan membahayakan terhada agama Islam serta keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang.
Salah satu kondisi aktual saat ini adalah tindakan separatis dan terorisme yang dilakukan oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Tolikara sebagai sekte Kristen yang memiliki keterhubungan (afiliasi) dengan Negara Israel.
Tindakan separatis dan terorisme yang dilakukan oleh GIDI tidaklah murni sebagai kejahatan biasa, namun lebih mengarah kepada kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan terdapat indikasi adanya keterkaitan dengan OPM. Oleh karena itu penanggulangannya juga harus dengan upaya-upaya yang luar biasa pula.
Untuk kepentingan kemuliaan Islam dan NKRI, maka dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan menahan (pendeta) GIDI dengan penetapan statustersangka (inisiator dan provokator) dalam kasus penyerangan terhadap jamaah shalat Idul Fitri di Tolikara Papua dengan serangkaian tindakan hukum (law enforcement) yang jelas dan tegas.
Kedua: Menuntut Kemenag RI agar segera membubarkan GIDI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang. Hal ini harus dilakukan mengingat GIDI telah melakukan kejahatan badan hukum (corporate crime) yang berdampak luas bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Ketiga: Menuntut Bareskrim Polri untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus aquo guna menemukan intellectual dader (aktor intelektual).
Keempat: Menuntut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan pemeriksaan dalam rangka mengurai aliran keuangan GIDI dengan pihak Negara Asing, khususnya Israel dan Amerika Serikat dan pihak-pihak lain di dalam negeri. Hal ini diperlukan sebagai bagian langkah hukum lanjutan, mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh GIDI adalah sebagai tindak pidana asal (predicate crime).
Kelima: Menuntut kepada pihak BNPT agar segera melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya unsur tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh GIDI, dan keterhubungannya dengan OPM.
Keenam: Menuntut kepada Komnas HAM RI agar segera membentuk Tim Khusus guna melakukan pemeriksaan tentang adanya indikasi dan petunjukKekerasan HAM Berat yang dilakukan oleh GIDI dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Ketujuh: Menuntut kepada pihak media baik cetak maupun elektronik yang cenderung liberal agar memberitakan kasus GIDI Tolikara secara transparan dan berimbang.
Kedelapan: Menolak kehadiran dan aktivitas kaum Sesat Syiah dalam bentuk misi kemanusiaan dan pembangunan Masjid di Tolikara, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Misi kaum sesat Syiah adalah menjadikan penganut agama Islam agar tereksodus menjadi agama Syiah yang berpusat di Iran.
Kesembilan: Menuntut kepada Presiden RI dan DPR RI agar segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses peradilan yang transparan, jujur dan adil serta kepentingan Ketahanan Nasional dari adanya gerakan separatis-terorisme yang mengancam NKRI.
Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat untuk dapat menjadi perhatian.
Koordinator: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM.
Ketua TIM Advokasi Muslim Untuk Tolikara