SIARAN PERS BERSAMA
HASIL PERTEMUAN ANTARA BPJS KESEHATAN, MUI, PEMERINTAH, DJSN, DAN OJK SEHUBUNGAN DENGAN PUTUSAN DAN REKOMENDASI IJTIMA ‘ULAMA KOMISI FATWA ULAMA INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BPJS KESEHATAN
Hal-hal yang telah disepakati antara para pihak tersebut di atas untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat:
- Telah disepakati kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
- Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram”.
- Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.
Demikian diberitahukan agar khalayak resmi mengetahui dan memakluminya.
Jakarta, 4 Agustus 2015,
BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan,
Ttd Ttd Ttd
Fachmi Idris Prof. Jaih Mubarok Sundoyo
Kementerian Keuangan, Dewan Jamina Nasional, Otoritas Jasa Keuangan,
Ttd Ttd Ttd
Eva Theresia Bangun Chazan H. Situmorang Firdaus Djaelani