Siaran Pers
Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS)
Karena belum Berijin, Dua Gereja GIDI di Sragen akan dievaluasi Bupati
Hal ini disampaikan oleh Wangsit selaku asisten I bagian pemerintahaan mewakili Bupati Sragen saat menanggapi audiensi beberapa ormas Islam di aula Bupati Sragen, Jumat 11 September 2015. Ormas Islam yang terdiri dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan perwakilan dari pondok pesantren.
Ormas Islam menyampaikain laporan dari warga Sragen bahwa terdapat 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas peribadatan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pimpinan pendeta Andreas dan Joko Wahyudi. Rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah GIDI tersebut adalah :
Dalam surat LUIS yang dilayangkan kepada Bupati Sragen bahwa keberadaan 2 gereja GIDI di Sragen adalah sebagai berikut:
Menanggapi tuntutan dari warga dan ormas Islam, Wangsit berjanji akan melaporkan kepada pimpinan dan akan berkoordinasidengan pihak lain mengingat bahwa sudah ada aturan tentang pendirian rumah ibadah yaitu peraturan bersama no 8 dan 9 tahun 2006.
Sementara itu Ketua LUIS Edi Lukito menegaskan bahwa GIDI Tolikara telah melawan Negara, telah memusuhi Umat Islam yang sedang menjalankan sholat Idul fitri seta melarang Muslimah untuk berjilbab. Untuk itu Pemkab Sragen jangan sampai kecolongan, GIDI yang merupakan aliran ektrimis jangan sampai dibiarkan tumbuh dan berkembang yang nantinya justru mau mengatur dan mendikte negarta serta memushui umat beragama lainnya.
Surakarta, 13 September 2015
Humas LUIS
Endro Sudarsono, S.Pd