View Full Version
Senin, 14 Dec 2015

Surat Terbuka Majelis Mujahidin tentang Perayaan Natal Bersama

Surat Terbuka

Tentang Perayaan Natal Bersama

 

Kapada Yth:

 

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Panglima TNI
  3. KAPOLRI
  4. Menteri Dalam Negeri
  5. Menteri Agama
  6. Para Pejabat Gubernur
  7. Para Pejabat Bupati
  8. Para Pejabat Walikota

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Setiap tahun, ketika umat Kristen menyelenggarakan perayaan Natal, masyarakat Muslim di kalangan pegawai negeri sipil maupun militer, terutama para pekerja dan buruh di perusahaan-perusahaan swasta non-muslim mengalami kegelisahan sosial. Hal ini terjadi disebabkan otoritas pemerintahan atau perusahaan terkait melibatkan umat Islam –secara terpaksa atau dipaksa- mengikuti perayaan Natal.

Dalam keyakinan Islam, ajakan seperti ini bukanlah toleransi, melainkan intimadasi serta upaya pemurtadan. Atas dasar kenyataan itu, Majelis Mujahidin menyampaikan surat terbuka demi terciptanya kehidupan sosial keagamaan yang harmonis di tengah masyarakat yang plural. Bahwa sikap intoleransi dan intimidasi merupakan prilaku manusia tidak beradab yang akan merusak hubungan antar pemeluk agama, sehingga dapat memicu konflik horizontal yang tidak kita inginkan bersama.

 

Mengingat:

  1. UUD NRI 1945 Pasal (1) dan (2) :

(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

  1.    UUD NRI 1945 Pasal 9, bahwa sebelum memangku jabatan Presiden dan Wakil   Presiden bersumpah menurut agama yang berbunyi :  “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
  2. UUD NRI 1945 : Pasal 28E :

(1)       Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2)       Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

 

Pasal 28I

(2)       Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

        

Pasal 28J

(1)       Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2)       Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

  1. Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 Pasal 86 :

(1)  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan; dan
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sertai nilai-nilai agama.

Menimbang:

  1. Firman Allah Swt di dalam Al-Qur’an surat Al-Kafirun [109]:1-6;  

“Wahai Muhammad, katakanlah kepada kaum kafir: "Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah tuhan yang kalian sembah, kalian pun tidak menyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak akan mau menyembah dengan cara-cara kalian menyembah tuhan kalian, kalian pun tidak menyembah tuhan kalian dengan cara-cara aku menyembah Tuhanku. Untuk kalian agama syirik kalian, dan untukku agama tauhidku.

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Perayaan Natal Bersama

Memutuskan:

  1. Majelis Mujahidin mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.
  2. Menyerukan kepada Presiden RI dan seluruh jajarannya baik sipil maupun militer, mematuhi undang-undang dan konstitusi NKRI dalam melindungi rakyat muslim menjaga keyakinan agamanya (akidah Islam) dengan melarang dan tidak melibatkan mayarakat muslim melaksanakan Natal bersama dengan segala lambang dan atribut-atributnya.
  3. Pemerintah supaya bersikap tegas, menyeru setiap pemeluk agama agar berpegang teguh pada ajaran agamanya masing-masing, tanpa melibatkan pemeluk agama lain dalam perayaan agamanya.
  4. Menyerukan kepada para pejabat Muslim, Kepala Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan Kelurahan agar tidak mengikuti acara Natal ataupun semua yang berkaitan dengan ibadah agama lain, karena bisa membawa pelakunya murtad dari Islam.
  5. Majelis Mujahidin menyerukan kepada umat Islam untuk menjaga toleransi beragama sesuai dengan ajaran Islam dengan tidak mengorbankan keyakinan agamanya mengikuti perayaan agama lain. Karena hal itu selain tidak menghargai keyakinan agamanya, bahkan merupakan pelecehan dan merusak toleransi kehidupan beragama.

 

Jogjakarta, 13 Desember 2015

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Irfan S. Awwas                                                       M.Shobbarin Syakur

Ketua Umum                         Menyetujui:                           Sekum

Drs. M. Thalib

Amirul Mujahidin

 


latestnews

View Full Version