Surat Terbuka
Tentang Perayaan Natal Bersama
Kapada Yth:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Setiap tahun, ketika umat Kristen menyelenggarakan perayaan Natal, masyarakat Muslim di kalangan pegawai negeri sipil maupun militer, terutama para pekerja dan buruh di perusahaan-perusahaan swasta non-muslim mengalami kegelisahan sosial. Hal ini terjadi disebabkan otoritas pemerintahan atau perusahaan terkait melibatkan umat Islam –secara terpaksa atau dipaksa- mengikuti perayaan Natal.
Dalam keyakinan Islam, ajakan seperti ini bukanlah toleransi, melainkan intimadasi serta upaya pemurtadan. Atas dasar kenyataan itu, Majelis Mujahidin menyampaikan surat terbuka demi terciptanya kehidupan sosial keagamaan yang harmonis di tengah masyarakat yang plural. Bahwa sikap intoleransi dan intimidasi merupakan prilaku manusia tidak beradab yang akan merusak hubungan antar pemeluk agama, sehingga dapat memicu konflik horizontal yang tidak kita inginkan bersama.
Mengingat:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
Menimbang:
“Wahai Muhammad, katakanlah kepada kaum kafir: "Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah tuhan yang kalian sembah, kalian pun tidak menyembah Tuhan yang aku sembah. Aku tidak akan mau menyembah dengan cara-cara kalian menyembah tuhan kalian, kalian pun tidak menyembah tuhan kalian dengan cara-cara aku menyembah Tuhanku. Untuk kalian agama syirik kalian, dan untukku agama tauhidku.”
Memutuskan:
Jogjakarta, 13 Desember 2015
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Irfan S. Awwas M.Shobbarin Syakur
Ketua Umum Menyetujui: Sekum
Drs. M. Thalib
Amirul Mujahidin