Kepada : 1. Kapolri di Jakarta
2. Kapolda Jateng di Semarang
3. Kapolresta Solo
Berdasarkan hasil investigasi Laskar Umat Islam Surakarta yang diperoleh dari masyarakat dan Polri terkait ditemukannya terompet dengan bahan dari sampul Alquran, maka kami dari Laskar Umat Islam Surakarta dan beberapa Elemen Muslim yang lain menyampaikan beberapa fakta sebegai berikut:
- Terompet dengan bahan dari Sampul Alquran terbitan Kementrian Agama tahun 2013 lengkap dengan tulisan Alquran dengan tulisan Arab ternyata sudah terditribusikan di 21 Gerai Alfamart di Kabupaten Kendal pada hari Minggu 27 Desember 2015
- Selain dikendal Terompet dengan bahan dari Sampul Alquran juga ditemukan di Kabupaten Karanganyar, Batang, Pekalongan, Wonogiri, Blora, Klaten dan Demak
- Terompet tersebut dijual seharga Rp 3.500 dikirim dari Gudang Wijayakusuma Randu Garut Mangkang Semarang sejak 5 Desember 2015.
- Pemilik CV Ashfri Adv, Al Ashfrihana, selaku produsen terompet tersebut menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kepada umat muslim pada hari Senin 28 Desember 2015
- Hasiln penyidikan Dit Reskrimum Polda Jateng mendapati jumlah sangat besar mencapai 2,3 ton terompet berbahan sampul Alquran.
- Polres Wonogiri menyita 2 ton bahan baku pembuat terompet dari Dusun Tengklik Desa Nadi Kecamatan Bulukerto Wonogiri. Bulukerto merupakan daerah penghasil terompet terbesar, terdapat lebih dari seribu perajin terompet. Para perajin rata-rata membuat 500 hingga 1500 terompet untuk dijual pada perayaan Natal dan tahun baru.
- Bahan Sampul Al Quran (campuran) dibeli dari Nardi yang beralamatkan di Pasar Kliwon +- 2 Ton dengan harga hampir Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)
Terkait dengan fakta-fakta diatas kami meminta :
- Kepada Kapolri untuk mensweeping minimarket dan penjual terompet yang mungkin masih beredar, menjual di seluruh Indonesia menjelang tahun baru. Kapolri wajib menjaga kenyamanan perasaan umat beragama apapun dan tegas terhadap setiap pelaku penodaan agama apapun.
- Kepada Kapolda Jateng untuk memproses secara hukum semua yang terlibat dalam tindak pidana penistaan agama sebagamanan pasal 156a KUHP. Umat Islam akhir akhir ini telah dilecehkan dengan beberapa peristiwa seperti sandal dengan lafadz Allah tulisan arab ataupun dengan tulisan ayat suci Al Quran, juga celana yang bertuliskan tulisan ayat suci Al Quran
- Kepada Kapolresta Solo untuk mengungkap Produsen Terompet dengan bahan dari Sampul Alquran di Solo sebagaimana informasi dari Polda Jateng
Surakarta, 29 Desember 2015
Ketua LUIS Sekertaris
Edi Lukito, SH Drs. Yusuf Suparno