View Full Version
Selasa, 05 Jan 2016

Salah Tangkap Lagi, Densus 88 Harus Dipanggil Komnas HAM, Kompolnas, dan DPR

No : 021/ISAC/XII/2015

Hal : 1. Laporan Salah Tangkap Densus 88 Anti teror

        2. Laporan Dugaan Pelanggaran HAM

 

Kepada Yth. 1. Ketua DPR RI

                     2. Ketua Komisi III DPR RI

                     3. Ketua Komnas HAM

                     4. Ketua Kompolnas

                     5. Ketua Ombudsman DIY

 

Setelah mendengar kesaksian dari Nur Sawaludin warga Dawung Serengan Solo dan Galih warga Panularan Lawiyan Solo pada hari Selasa 29 Desember 2015 pukul 21.00 diperoleh fakta sebagai berikut:

  1. Telah terjadi penculikan oleh Densus 88 Anti Teror pada Selasa, 29 Desember 2015 sekitar pukul 11.20 di jalan Honggowongso depan SMA Al Islam 1 Solo terhadap 2 warga solo sebagaiman tersebur diatas.
  2. Penangkapan terhadap 2 warga Solo tersebut tidak disertai surat penangkapan, diketahui pelaku dilakukan dengan menggunakan 5 mobil.
  3. Dengan mengendarai sepeda motor Nur Sawaludin yang hendak menunaikan sholat Dhuhur di Masjid SMA Al Islam 1 Solo tiba tiba dipaksa masuk mobil dengan ditodong dengan pistol, kepada ditutup, lalu dibawa ke Mapolsek Lawiyan Solo. Pelaku mengaku sebagai Densus 88
  4. Sesampai di Mapolsek Lawiyan Solo, Nur Sawaludin tanganya diborgol, diintrogasi dengan kasar, dan dipersulit menunaikan sholat Dhuhur.
  5. Dengan mengendarai sepeda motor Galih yang akan menuju Masjid SMA Al Islam 1 untuk menunaikan sholat Dhuhur tiba tiba ditabrak mobil hingga motor dan dirinya jatuh, lalu ditangkap beberapa pria berbadan tinggi besar, kepala diaspal, tangan ditarik dibelakang, punggung diinjak dengan lutut serta diintimidasi.
  6. Setelah itu Galih dibawa ke Mapolsek Lawiyan dengan kepala ditutup, diintrogasi dengan kasar, serta dipersulit sholat dhuhur.

 

Terkait dengan fakta-fakta diatas kami meminta :

  1. Kepada Ketua DPR RI, Ketua Komisi 3, Ketua Kompolnas  untuk memanggil Kapolri dan Kadensus 88 Anti Teror untuk mememinta keterangan perihal Salah Tangkap atau tindak pidana penculikan 2 warga Solo yang tidak prosedural, tanpa disertai surat penagkapan, masih ada perilaku dan perkataan kasar, intimidasi serta mempersulit pelaksanaan sholat dhuhur yang merupakan aktualisasi agama. Dalam kasus ini Densus 88 Anti Teror tidak minta maaf, tidak merehabilitas nama baik dan tidak memberi kompensasi sebagaiman Peraturan Pemerintah no 27 tahun 1983.
  2. Kepada Ketua Komnas HAM untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh densus 88 Anti Teror
  3. Kepada Ketua Ombudsman untuk menindaklanjuti dugaan adanya Malladministrasi yangdilakukan Densus 88 Anti Teror

 

Demikian surat ini kami buat besar harapan kami, harapan warga Indonesia agar Polri pada umumnya dan Densus 88 Anti Teror pada khusunya tetap menjadi pelayan, pengayom, pelindung dan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, proporsional dan humanis.

                                                                                                              Surakarta, 1 Januari 2016

 Ketua ISAC                                                              Sekertaris

 

Muh. Kurniawan, BW S.Ag; SH; MH                        Endro Sudarsono, S.Pd


latestnews

View Full Version