PERNYATAAN SIKAP
DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
TENTANG GERAKAN PERILAKU MENYIMPANG
LESBIAN GAY BISEKSUAL TRANSGENDER (LGBT)
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Provinsi Jawa Barat setelah menyimak dengan seksama gerakan perilaku menyimpang Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) dari para aktivis pelaku dan pendukungnya baik dari kalangan artis, profesional sampai akademisi melalui berbagai media telah meresahkan masyarakat, dunia pendidikan, bahkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang dicerminkan sila ke-1 Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Mahaesa.
Atas dasar hal itu, maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia yang memiliki misi mengawal dasar-dasar keyakinan kehidupan beragama dalam menjalankan ajaran Islam serta komitmen dalam mendukung kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka dengan dasar menjalankan perintah agama yaitu saling menasihati dalam kebenaran serta amar ma’ruf dan nahyi munkar, dengan ini menyatakan sikap :
- Mengecam keras dan menyatakan perlawanan kepada berbagai pihak yang secara terang-terangan menjadi agen pelaku dan pendukung gerakan perilaku menyimpang LGBT di wilayah NKRI yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Mahaesa dengan menjalankan kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Mendukung sikap pemerintah yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Menteri Agama Republik Indonesia bahwa gerakan perilaku menyimpang LGBT sebagai gerakan demoralisasi yang menghancurkan dunia pendidikan dan kehidupan keagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu Dewan Da’wah mendesak semua unsur lembaga tinggi negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya yang membidangi masalah-masalah hak asasi manusia, perlindungan perempuan, perlindungan anak, penegakkan hukum, dan aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan penyelamatan kedaulatan dan keutuhan NKRI dari gerakan perilaku menyimpang LGBT sebagai infiltrasi budaya luar secara sistematik dan terencana dari proxy-war (perang negara melawan agen ketiga yang banyak dilakukan oleh anasir oknum bangsa sendiri); secara khusus dalam upaya penegakkan dan kepastian hukum terkait perilaku menyimpang LGBT, maka Dewan Da’wah dengan ini mendukung dan mendorong upaya judicial review terhadap Undang-Undang tentang KUHP, istimewa pasal 292 yang menempatkan perilaku menyimpang LGBT sebagai tindakan kriminal dalam delik perzinahan
- Mengajak segenap kaum muslimin baik tokoh-tokoh ulama, para akademisi kampus, para guru pendidik, serta ormas-ormas Islam dan LSM/lembaga da’wah menjadi unsur yang secara aktif mendukung dan bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi/lembaga negara lainnya melalui kegiatan da’wah/amar ma’ruf dan nahyi munkar dan pembinaan keluarga-keluarga Islami dalam upaya mencegah dan menindak gerakan perilaku menyimpang LGBT, dan melakukan pembinaan melalui proses rehabilitasi sosial terhadap korban-korban gerakan tersebut;
Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada kaum muslimin dan Bangsa Indonesia pada umumnya serta terhindar dari azab Allah SWT.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Bandung, 11 Februari 2016 M / 2 Jumadil Ula 1437 H
PENGURUS DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
Ketua Umum
KH. DRS. E. BAHRUL HAYAT, M.A.
|
Sekretaris Umum
H. MOHAMMAD ROINUL BALAD
|