Siaran Pers LBH Jakarta
Nomor: 675/SK-RILIS/III/2016
“FOKUS MELAWAN KRIMINALISASI, LBH JAKARTA TUTUP KANTOR”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016. Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua
pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H., terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat
kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum ketika buruh menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015
Tigor dan Obed yang saat itu sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka
telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.
Kemudian keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada
pokoknya dinyatakan melawan petugas.
Bergulirnya kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi.
Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat
dituntut secara pidana.
Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.
Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian. Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.
Melihat dampak yang signifikan tersebut diatas, Alghiffari Aqsa, S.H. selaku Direktur LBH Jakarta menyatakan “kami memutuskan untuk menghentikan
sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed
di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya. Selain itu Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan
karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya jika kasus ini di putus bersalah. Hal ini merupakan ancaman nyata
terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak yang dberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi.”
Pada hari senin LBH Jakarta juga akan mendampingi 1 orang mahasiswa dan 23 Orang Buruh yang juga terkena kriminalisasi karena melakukan demonstrasi
menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kriminalisasi karena melakukan aksi unjuk rasa yang sah merupakan pelangaran serius
terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita.
Dengan melakukan tindakan ini negara seakan ingin membungkam suara kritis masyarakat terutama buruh.
Berdasarkan hal tersebut diatas kami LBH Jakarta menyatakan:
1. Memberitahukan kepada masyarakat luas pencari keadilan bahwa kegiatan
operasional bantuan hukum dihentikan sementara pada tanggal 21 Maret 2016
dan akan kembali normal pada keesokan harinya;
2. Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua Pengacara Publik
LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre
Dominika, S.H.;
3. Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap 1 orang mahasiswa
dan 23 orang buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan
berpendapat warga negara.
Demikian rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima
Jakarta, 20 Maret 2016
LBH Jakarta
Narahubung: Alghiffari Aqsa (Direktur LBH Jakarta)