Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia
GERAKAN RAKYAT TANGKAP AHOK
(Citizen Arrest of Ahok)
Kepada Yth. :
Bpk. Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Istana Negara Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Terimalah salam ta’zim kami teriring do’a semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita dalam dinamika aktivitas pengembanan amanah keummatan ini, amin.
Kami, dari ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), berharap kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mengingat kembali sumpah jabatannya selaku Presiden RI yang tercantum dalam Pasal 9 UUD 1945, sebagai berikut :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Dengan sumpah jabatan Presiden RI tersebut, sudi kiranya Bpk. Ir. H. Joko Widodo untuk tunduk dan patuh mentaatinya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar hak asasi manusia yang dijamin tercantum dalam UUD 1945 dapat benar-benar berlaku yaitu:
Pasal 28 A UUD 1945,
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945,
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945,
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945,
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 F UUD 1945,
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945,
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 H ayat (1) dan (4) UUD 1945,
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hakmilik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 J ayat (1) dan (2) UUD 1945,
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Bersama ini kami ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), memandang perlu menyampaikan surat terbuka untuk Bapak Presiden RI yang memuat tentang aspirasi sekaligus keluhan dari masyarakat, terutama masyarakat Luar Batang dan masyarakat Kalijodo serta tentang kasus-kasus lainnya seperti Sumber Waras, Reklamasi Pantai di Jakarta, dan lain-lain yang melibatkan dan atau indikasi sangat kuat keterlibatannya Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak mendapatkan perhatian secara khusus dari Bapak Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, ada kesan kuat dan isu yang berkembang Bapak Presiden RI melindungi dan menjaga Ahok untuk tidak dapat tersentuh secara hukum. Oleh karena itu, sudi kiranya surat terbuka yang kami bacakan di depan kantor Balaikota ini yang didengar secara langsung oleh Gubernur DKI, mendapat tanggapan atau respon positif dari Bapak Presiden RI, berupa tindakan nyata antara lain :
Hal ini sangat penting bagi Kami yang bagian dari rakyat Indonesia untuk tidak bertindak sebagai warga negara menangkap Ahok secara langsung (citizen arrest of Ahok).
Adapun hal-hal yang ingin disampaikan, setelah melalui proses pendampingan oleh DR. Eggi Sudjana, SH., M.Si., selaku Ketua Umum ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), pada saat rapat akbar yang diadakan hari Rabu, tanggal 20 April 2016, bertempat di samping Masjid Luar Batang secara spontan telah dideklarasikan Gerakan Rakyat Tangkap Ahok (GRTA). GRTA didasari karena kerisauan masyarakat Luar Batang yang telah dan akan dilakukan penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Rapat akbar berpendapat, dengan sikap arogannya Ahok telah melakukan penzaliman terhadap masyarakat Luar Batang antara lain dengan penggusuran yang sewenang-wenang tanpa didasari alat bukti yang kuat, seperti atas dasar apa gubernur melakukan penggusuran tanah milik warga padahal warga telah kurang lebih 300 tahun yang lalu sudah ada hak atas tanah tersebut, jauh sebelum bangsa ini merdeka, sementara pemerintah DKI tidak menunjukkan bukti adanya kepemilikan. Begitu pula dengan masjidnya yang ikut digusur. Oleh karena itu, pada dasarnya bahwa kita bagian dari rakyat Indonesia yang telah dijamin hak asasinya oleh UUD 1945 sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya sedang berhadapan melawan Gubernur Diktator yang suka menggusur rakyat miskin.
Di sisi lain, rapat akbar juga menilai adanya 3 (tiga) unsur penting yang dilakukan oleh Ahok sebagai kategori melakukan tindak pidana korupsi, yaitu :
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentunya telah banyak data pendukung yang menunjukkan bagaimana Ahok telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun kita juga merasa prihatin sampai saat ini KPK belum mau menetapkan Ahok sebagai tersangka dengan dalih belum ada niat jahat untuk melakukan korupsi, suatu alasan yang tidak masuk akal dan tidak yuridis mengenai “niat jahat” yang disampaikan oleh salah seorang Komisioner KPK.
Beberapa point penting menurut catatan Kami mengenai pelanggaran/ melawan hukum, merugikan negara, dan upaya memperkaya diri dan atau orang lain yang dilakukan oleh Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, yaitu sebagai berikut :
Pendukung fanatik buta Ahok acapkali mengkalim Ahok “jujur, tegas, dan ngerti hukum”, namun apa daya fakta menunjukkan selama menjadi Gubernur ternyata Ahok suka melanggar hukum dan tak mampu mengelola negara (pemerintahannya) dengan baik.
Ahok melanggar:
UU No. 11/ 2013 Pasal 34 ayat 1, Pasal 20 ayat 3 dan 5.
UU No. 23/ 2014 ttg Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Tahun 2008, terutama pasal 67:
kewajiban Kepada Daerah dan Wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.
UU dan peraturan pembahasan dan pengesahan APBD.
UU ttg penyelenggaraan system informasi keuangan Negara, dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-Budgeting.
Ahok melanggar UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 tentang Honorarium Anggota TNI/POLRI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ahok melegalkan pemberian dana honorarium kepada personil TNI dan Polri sebesar Rp288.000,-/ orang, terdiri dari uang saku Rp.250.000,- dan uang makan Rp. 38.000,-.
Ahok melanggar UU No. 27/ 2007 jo UU nomor 1 tahun 2014, Perpres nomor 122 tahun 2012 serta Permen KP nomor 17 tahun 2013 jo. Permen KP nomor 28 tahun 2014 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurut UU ini izin reklamasi wilayah strategis nasional adalah wewenang Pemerintah Pusat, bukan wewenang Ahok. Ahok sendiri sepihak menerbitkan izin relokasi untuk sejumlah konglo Cino pengembang. Bahkan, untuk memuluskan kepentingan pengembang, menggusur paksa rakyat dan melanggar HAM, serta menggunakan TNI dan Polri untuk menindas rakyat Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan, DPR, dan Wapres Jusuf Kalla telah setuju agar reklamasi dihentikan, akan tetapi malah, Ahok mengancam Menteri Kelautan dan Perikanan membawa ke meja hijau (Poskotanews.com/17/4/2016; tantang Wapres kalau ingin hentikan reklamasi (Teropongsenayan.com/36789). Hal ini membuktikan Ahok gagal paham dalam menjalankan birokrasi pemerintahan yang seharusnya tunduk patuh kepada menteri dan apalagi wapres.
Sugiyanto menilai Ahok melanggar UU N0. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 26 ayat (2) UU menegaskan, Pejabat wajib menindaklanjuti rekmendasi dalam laporan hasil pemeriksaan yang jawabannya atau penjelasaannya harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 ( enam puluh hari ) setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Batas waktu telah terlewati dan Ahok tak pernah lakukan upaya pembatalan pembelian lahan RSSW. UU No 15 Tahun 2004 pada Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam bulan ) dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah).
Diberitakan di medsos, Taufiqurahman menilai, Ahok layak menjadi “Tersangka”. Hal ini bermakna, Ahok melanggar UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penilaian juga datang dari 61 % responden, percaya Ahok korupsi. Survei ini dilakukan satu hari setelah 12 jam Ahok diperiksa KPK (http://m.okezone.com, 13/42016).
Pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menilai Ahok melanggar UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam melakukan penggusuran. Padahal, UU itu memerintahkan, wajib diadakan musyawarah tulus kepada warga terdampak, kemungkinan alternatif penggusuran, pemberitahuan layak dan beralasan kepada warga terdampak, konsultasi publik, informasi lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca penggusuran, penilaian terhadap dampak penggusuran holistik dan komprehensif, pernyataan tindakan penggusuran tak dapat dihindari, kepastian tak ada warga mengalami penurunan kualitas kehidupan. Tindakan pemerintah DKI adalah bentuk pelanggaran HAM. Dilain fihak, Komisioner Komnas HAM, Hafidz Abbas menilai, pemaksaan penggusuran Ahok juga melanggar HAM.
Hingga saat ini 8 (delapan) dari 17 pulau reklamasi Jakarta telah melakukan proses pengurukan tanah untuk menjadi daratan. Beberapa di antaranya sudah mulai membangun infrastruktur. Ahok telah mengeluarkan izin reklamasi. KKP dan DPR sepakat hentikan reklamasi.
Beberapa dugaan kuat Ahok telah melanggar hukum, menurut Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo, yaitu:
1) Ahok melanggar Pasal 30 ayat 3 UU No 1/ 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi telah melanggar aturan.
2) Ahok tidak melakukan konsultasi secara berkelanjutan antara Pemprov DKI dan Kementerian terkait, khususnya KKP.
3) Belum memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan RTRW.Siapapun menjjalankan (izin), itu melanggar UU.
4) Perpres No. 52/ 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/ 2008 mengenai izin reklamasi. Ahok tidak mempunyai landasan penerbitan izin reklamasi.
5) Ahok sudah menyalahi kewenangan berdasarkan Perpres 122 tahun 2008 junto PP 26 tahun 2008 junto PP 27 tahun 2007. UU tersebut dijelaskan oleh PP dan Perpres dimana kedua aturan itu mengacu pada UU 27 tahun 2007.
6) Intinya, Proyek itu tidak legal atau ilegal dan bertentangan dengan UU.
Kronologis Kasus Sumber Waras, Baca Biar Waras (oleh : Wawat Kurniawan)
Gaung kasus Sumber Waras semakin membesar gemanya ketika AHOK menantang BPK secara terbuka, bahkan menuduh BPK NGACO. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya karena DKI Jakarta selalu mendapat predikat hasil audit WDP (Wajar Dengan Pengecualian), AHOK selalu memuji kinerja BPK, dan selalu bangga bahwa LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) BPK adalah kado terindah bagi ulang tahun DKI Jakarta.
Tapi anehnya, jika sebelumnya AHOK selalu memuji kinerja BPK, mengapa tiba-tiba AHOK marah dan mengumbar caci-makinya terhadap BPK?
Jawabannya, karena BPK mengungkap kasus Sumber Waras menjadi bagian penting temuannya.
Baiklah, agar tidak bingung mari kita buka LHP BPK yang membuat AHOK tak kuasa menahan amarahnya dan dengan penuh kesadaran mengumbar caci-makinya pada BPK di media massa.
(1) Ketika mendapat sorotan tajam dari Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumulo terkait rendahnya serapan APBD DKI Jakarta, AHOK selalu berkilah dan membela diri “Tidak masalah serapannya rendah, asal uangnya tidak dikorupsi”.
(2) Sayangnya, pembelaan AHOK terkait rendahnya serapan APBD DKI Jakarta tidak sesuai dengan fakta yang diungkap dalam LHP BPK.
(3) BPK menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang nilainya sangat fantastis. Wow…nilainya sungguh fantastis dan antagonistis.
(4) Menurut LHP BPK ada 38 temuan senilai Rp. 2.162.430.175.391. WOW Gila…nilai temuannya mencapai 2.16 triliun rupiah.
(5) Jadi inikah yang dimaksud AHOK tidak masalah serapan APBD nya rendah asal uangnya tidak dikorup?
(6) Dan dari nilai temuan 2.16 triliun tersebut ada 3 kasus besar yang mendapat sorotan dari masyarakat yaitu 1. Kasus Sumber Waras, 2. Kasus UPS dan 3. Kasus Bantargebang.
(7) Dari ketiga kasus besar tersebut, kasus UPS yang ditangani oleh Bareskrim Polri sudah memasuki tahap persidangan.
(8) Dalam persidangan UPS, AHOK pun nekad 'berbohong' tidak menandatangani APBD-P, Ahok malah mencatut' nama Presiden Jokowi. Beruntung Hakim Ketua Soetardjo mematahkan kebohongan AHOK dengan menunjukkan dokumen resmi APBD-P yang telah ditandatangani AHOK.
(9) Dalam persidangan UPS tersebut AHOK juga hanya mampu mengumbar kata “TIDAK TAHU”. Padahal sebelum sidang digelar, AHOK berjanji di hadapan media akan membongkar secara tuntas aktor intelektual yang meloloskan anggaran UPS yang katanya anggaran siluman.
(10)Tapi dalam persidangan UPS tersebut terbukti, janji AHOK hanya omong kosong. AHOK lebih banyak bungkam dan menjawab TIDAK TAHU.
(11)Sedangkan kasus Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan KPK.
(12)Dibandingkan kasus UPS, kasus Sumber Waras lebih seksi dan hot karena diduga melibatkan AHOK secara langsung.
(13)Dari berbagai dokumen yang telah menjadi milik publik, AHOK adalah inisiator sekaligus eksekutor pengadaan tanah Sumber Waras, bukan SKPD Dinkes.
(14)Hasil audit investigasi BPK yang telah diserahkan pada KPK menunjukkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 191.334.550.000 (191 Miliar) dalam pembelian tanah Sumber Waras.
(15)Kerugian tersebut diurai dalam 6 kategori pelanggaran hukum yaitu tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
(16)Tim Auditor BPK berhasil menemukan disposisi tertanggal 8 Juli 2014, yang berisi perintah Plt Gubernur AHOK kepada Ka Bappeda DKI pada surat penawaran dari YKSW, untuk menganggarkan pembelian tanah Sumber Waras senilai Rp. 755.689.550.000 (755 Miliar) melalui APBD-P 20014.
(17)Disposisi untuk menganggarkan pembelian tanah Sumber Waras melalui APBD-P tersebut dibuat oleh AHOK sehari setelah menerima penawaran dari YKSW tertanggal 7 Juli 2014.
(18)BPK menilai disposisi tersebut janggal dan tidak sesuai dengan Permendagri 13/2006, Perpres No 71/2012 dan UU No 2/2012.
(19)Sebagai pejabat yang telah berkoar-koar hanya akan taat pada konstitusi dibandingkan kitab suci, AHOK seharusnya memberi teladan untuk mematuhi segala peraturan perundangan yang berlaku.
(20)Bukankah peraturan dibuat untuk memperlancar proses, tertib administrasi dan mencegah tindak pidana korupsi?
(21)Dengan mentaati peraturan dan tertib administrasi maka semua program dan kebijakan bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan.
(22)Selaku Plt Gubernur seharusnya AHOK tidak ikut campur secara detail. Karena sangat membahayakan dirinya, kedudukan dan jabatannya jika akhirnya terjerat pada tindak pidana korupsi.
(23)Padahal sebelumnya Dinkes DKI Jakarta telah menetapkan syarat teknis untuk membeli tanah yang akan dibangun sebagai rumah sakit yaitu:
(24)Dan hasilnya, berdasarkan kajian teknis dari Dinkes, tanah Sumber Waras tidak memenuhi syaratkarena masih berdiri 15 bangunan sehingga tidak siap bangun, tidak bebas banjir, rawan macet dan tidak memiliki akses ke jalan besar.
(25)Sebagai pencerahan, lahan RS Sumber Waras terdiri dari dua bidang tanah, dalam satu hamparan dengan satu NOP (Nomor Obyek Pajak).
(26) Tanah seluas 32.370 m2 bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan yang satunya seluas 36.410 m2 bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan).
(27)Tanah bersertifikat HGB inilah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta seharga Rp 755 Miliar.
(28)Entah kebetulan atau tidak, tanah bersertifikat HGB yang dibeli Pemprov DKI Jakarta itu sebetulnya akan habis masa berlakunya 26 Mei 2018.
(29)Artinya, tanah Sumber Waras yang bersertifikat HGB, pada akhir Mei 2018 bisa dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa harus membayar hingga Rp 755 milyar.
(30)Dari surat penawaran dari YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras) yang disampaikan kepada AHOK tanggal 7 Juli 2014, terdapat informasi penting adanya pertemuan pihak Sumber Waras dengan AHOK.
(31)Dalam surat tersebut pihak Sumber Waras menjual tanah seluas 36.410 m2 dengan harga Rp. 20.755.000 per m2, sesuai NJOP tanah di Jl. Kyai Tapa.
(32)Dalam surat penawaran tersebut juga diinformasikan bahwa YKSW masih terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APPJB) yang ditandatangani 14 Nopember 2013 dengan PT Ciputra Karya Utama (CKU).
(33)Dari surat penawaran YKSW tersebut ada kata kunci penting yang wajib disorot:
(34)Ketika AHOK membela diri di media dengan menyatakan bahwa pembelian tanah Sumber Waras sudah sesuai NJOP, Yudi Ramdan, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK dengan tegas mengatakan bahwa BPK tidak hanya menyoroti harga tanah dan NJOP, tapi masalah prosesnya.
(35)Pemprov DKI Jakarta adalah bagian dari pemerintahan sehingga harus tunduk dan patuh pada peraturan dan perundangan.
(36)Menggunakan uang milik negara sangat berbeda dengan menggunakan uang milik pribadi. Mengelola uang negara yang notabene merupakan uang rakyat sangat berbeda dengan manajemen GLODOK.
(37)Menurut Yudi seperti dikutip oleh Tempo.co, Rabu 8 Juli 2015, ada banyak faktor yang menyebabkan pembelian lahan Sumber Waras dinilai bermasalah oleh BPK di antaranya:
(38)Saat beli dari pihak Sumber Waras, Pemprov DKI menggunakan NJOP di Jl. Kiai Tapa dengan harga Rp. 20.755.000 per m2, tapi faktanya lokasi tanah berada di Jl Tomang Utara yang harga NJOP-nya Rp Rp 7,44 juta per m2.
(39)Banyak pertanyaan publik yang kini tidak mampu dijawab oleh AHOK yaitu:
(40)Sementara itu pasca kedatangannya sebagai saksi ke KPK pada tanggal 21 April 2016, Kartini Mulyadi selaku Ketua Yayasan Sumber Waras memberikan kejutan baru, membuka fakta, bahwa Yayasan Sumber Waras hanya menerima Rp 355 Milyar, sedangkan Pemda DKI mengeluarkan Rp 755 Milyar. Jadi, sisa Rp 400 Milyar kemanakah larinya ? Sebagaimana yang dilontarkan Kartini Mulyadi, “sisanya Tanya Ahok.”
Dengan keputusan ini, Majelis Hakim Edi Septa Surhaza dan Muhammad Arief Pratomo memandang bahwa Gubernur DKI Jakarta tidak memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena menerbitkan SK secara sepihak tanpa melakukan konsultasi publik dan sosialisasi kepada warga terdampak penggusuran.
"Jika penyelidik dan penyidik sudah temukan dua alat bukti, kemudian saat gelar perkara terakhir di pimpinan, dan pimpinan punya alasan tidak menetapkan tersangka, maka pimpinan bisa diperiksa Komite etik," kata Abdullah, Kamis (21/04/2016).
Yang jelas kredibilitas Pimpinan KPK tidak bisa terus bertahan pada dalih “tak ada Niat Jahat”!
GRTA (Gerakan Rakyat Tangkap Ahok) yang dalam hal ini dilakukan pendampingan oleh ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), telah dan akan terus memberikan penjelasan dengan berbagai data dan fakta serta akan terus mendorong kepada Bapak Presiden (RI), Bapak Wakil Presiden RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan juga kepada Komisioner KPK sendiri untuk benar-benar serius memperhatikan perbuatan melawan hukum dari Ahok, juga tingkat kerugian negaranya dan juga memperkaya diri dan atau orang lain.
Begitu pula agar semua instansi yang disurati benar-benar memperhatikan aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat Indonesia yang memprotes, mempersoalkan, dan mengadukan Saudara Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya. Di lain hal, upaya bantuan ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), untuk melakukan pendampingan terhadap warga Luar Batang yang sudah terzalimi akan ikut menjadi bagian perjuangan dari GRTA.
Bagaimanapun juga sosok Ahok yang bermasalah dalam hal hukum dan etika pemerintahan yang baik (good governance) sangat tidak layak untuk melanjutkan sebagai Gubernur. Ahok yang suka anarkis tentunya cocok untuk memimpin di negara otoriter, diktator dan masyarakat primitif bukan di Republik Indonesia yang mempunyai dasar negara Pancasila, yaitu :
Sila Pertama : Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia.
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Sila Kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. serta yang juga didasari kepada hukum dasar, yaitu UUD 1945.
Jakarta, 29 April 2016
DEWAN PIMPINAN PUSAT ADVOKASI RAKYAT UNTUK NUSANTARA
TTD TTD
DR. Eggi Sudjana, SH., M.Si. Bob Hasan, S.H., M.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tembusan Kpd :