View Full Version
Ahad, 21 Aug 2016

IMM: Prajurit Pelaku Kekerasan Harus Diseret ke Pengadilan Militer

Pada Senin (15/8) telah terjadi bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dengan personil TNI Angkatan Udara.

Dalam peristiwa tersebut, setidaknya 8 orang warga Kelurahan Sari Rejo mengalami luka-luka termasuk 2 orang wartawan media lokal yang menjadi korban ke aroganan oknum TNI AU Lanud Soewondo.

Faisal Fariz, Ketua DPD IMM Sumut mengatakan, “Pembangunan Rusunawa seperti dipaksakan. Kita sebagai rakyat sudah geram dengan seluruh aparatur pemerintahan dan penegak hukum di negeri ini.”

71 Tahun Indonesia merdeka, Rakyat Indonesia mendapat kado pahit. Warga sari rejo harus mendapatkan perlakuan yang sangat biadap oleh TNI AU. “Doa Romo pada pada paripurna DPR adalah doa keseluruhan masyarakat Indonesia, bahwasanya penegakan hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas” imbuh Faisal.

Fitrah Bukhari, Sekretaris DPP IMM mengatakan, “Kekerasan aparat TNI AU yang dilakukan kepada warga sari rejo seperti mengembalikan kita ke rezim otoriter. Arogansi yang dipertontonkan seperti saat menghadapi musuh, serampangan dan begitu buas.”

Hal seperti ini harusnya tidak terjadi jika para prajurit TNI menghayati delapan wajib TNI, yang pada point pertamanya adalah bersikap ramah tamah terhadap rakyat. Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia ini juga menambahkan, “UU No.34/2004 Tentang TNI sudah menegaskan bahwa salah satu jadi diri TNI adalah tentara rakat, yang anggotanya berasal dari WNI. Panglima TNI Harus tegas, seret pelaku kekerasan di rumah ibadah oleh TNI ke hadapan peradilan militer.


latestnews

View Full Version