View Full Version
Selasa, 09 May 2017

HIMA PERSIS: Pembubaran HTI Sebagai Pengalihan Kasus Ahok

JAKARTA (voa-islam.com) - Masyarakat Indonesia hingga saat ini masih terus memantau sidang putusan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar hari ini (9/5). Namun akhir-akhir ini, perhatian masyarakat seolah bergeser pada ungkapan Menkopolhukan Wiranto yang menyatakan bahwa keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI sehingga menurutnya harus dibubarkan.

Dalam hal ini, HIMA Persis memandang bahwa:

  1. Pernyataan ini ada kaitan yang sangat erat dengan sidang kasus Ahok. Untuk itu masyarakat Indonesia khususnya kaum muslimin dihimbau untuk terus memantau putusan sidang kasus Ahok dan tidak terlalu serius menanggapi pernyataan Wiranto tersebut. Untuk itu, dalam ha ini Pemerintah haruslah tegas dalam menegakkan keadilan hukum terhadap penista agama sebagaimana yurispridensi hukum yang telah dilakukan terhadap para penista agama sebelumnya di Indonesia.
  2. Sikap pemerintah yang secara resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah sikap yang disesalkan, seolah hidup di zaman orde baru yang dikooptasi oleh kepentingan Pemerintah belaka. Padahal Pemerintah seharusnya tidak terlalu gegabah dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Sehingga pernyataan ini sangat tidak berlandaskan hukum dan juga terkesan tidak edukatif dan tidak demokratis dalam memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat.
  3. Kalaupun HTI dianggap sebagai anti-Pancasila, anti NKRI, dan bertentangan dengan UUD 45, mengapa pemerintah baru membubarkan HTI sekarang? Padahal dakwah dan ideologi mereka sudah sejak lama hidup di negeri ini? Untuk itu, HIMA Persis memandang bahwa pembubaran ini sangat bernilai politis, khususnya terhadap kasus Ahok yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
  4. HTI adalah ormas yang berbadan hukum bukan illegal. Sehingga pembubaran HTI ini belum final. Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar alasan inilah maka HTI yang berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, atau sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.
  5. Sikap pemerintah Jokowi-JK yang begitu terang benderang melakukan kekuasaan terlebih dahulu, baru hukum kemudian. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan negara. Indonesia adalah rechtsstaat (negara hukum), bukan machstaat (negara kekuasaan). Karenanya, Hukum harus dijadikan Panglima tertinggi.
  6. Mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka kepada elemen bangsa yang dipandang tidak sejalan dengan falsafah negara indonesia.


Ketua Umum PP HIMA Persis,
Nizar Ahmad Saputra

Sekretaris Jenderal,
M. Ryan Alviana


latestnews

View Full Version