View Full Version
Kamis, 11 May 2017

Jangan Terkecoh oleh Alasan Subjektif Penangguhan Penahanan Ahok

Oleh: Ketua Majelis Wakaf DPP. Perhimpunan Al-Irsyad Mu'adz Masyhadi S.H



Penangguhan/pengalihan penahan ada dua alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif.Alasan objektif, penangguhan penahanan terhadap seorang dengan status terdakwa diatur dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi; "Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penutut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

"Sementara rincian syarat-syarat penangguhan penahan di perjelas dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP. Alasan subjektif dapat dijelaskan; Penangguhan penahan atau pengalihan penahan dalam kasus penodaan agama sangat tidak di mungkinkan untuk dikabulkan penangguhan penahan tersebut karena dari beberapa kasus tentang penodaan agama tidak pernah terjadi penangguhan atau pengalihan penahanan. Apabila penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap Ahok dikabulkan oleh hakim maka ini berakibat sangat mencoreng atau preseden buruk bagi perkembangan hukum di tanah air yang kita cintai ini, karena alasan subjektif tidak ada satupun yang mendukung alasan penangguhan tersebut.

Perlu diketahui bahwa saat ini Ahok sudah tidak lagi menjabat sebagai gubernur. Ahok sudah tidak punya kegiatan yang menyangkut untuk kepentingan umum karena tugas sebagai gubernur sudah di gantikan oleh wakilnya Djarot sebagai PLT. Alasan subjektif tersebut dengan uraian bahwa Ahok tidak menjabat lagi maka tidak ada alasan untuk penangguhan penahanan.

Perlu diketahui perintah penahan melalui sebuah penetapan hakim dalam proses persidangan,namun yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis,tergabung dalam sebuah keputusan pengadilan.

Dalam perkembangan hukum di indonesia tidak pernah ada penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan yang sudah tercantum dalam sebuah putusan demikian yang terjadi pada kasus ahok adalah perintah penahan tertulis dalam amar putusan.

Oleh karena itu, seluruh pihak baik yang berkepentingan atau seluruh lapisan masyarakat,yang pro ahok atau kontra ahok untuk memandang kasus tersebut sebagai kasus hukum murni atau menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum yang memeriksa perkara tersebut.

Tertanda:

Ketua Majelis Wakaf Perhimpunan Al-Irsyad, Muadz Masyhadi S.H


latestnews

View Full Version