Pernyataan Sikap Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) terkait PERPPU No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
DSKS Tolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, dengan ini kami dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan MENOLAK PERPPU tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan PERPPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU, yaitu:
i. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
ii. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai
iii. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
Hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana ketiga indikator tersebut.
2. Bahwa Pembubaran Ormas lebih tepat melalui proses hukum di Pengadilan.
Dalam PERPPU ini pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan Surat Peringatan (SP) sekali saja, lalu penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (pasal 62 dan 80A)
3. Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lesan atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 28 E dan Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 24
4. Bahwa Perppu ini memuat juga tentang pidana, yang tercantum dalam BAB XVIIA, disebutkan bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya hukuman seumur hidup.
Untuk itu kami meminta:
1. Kepada Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo, Sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda dulu atau hindarkan adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah. Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelompok yang telah nyata nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan separatis, ormas yang berpahan atheis dan komunis sebagaimana pasal 59 ayat 4 b dan c
2. Kepada Ketua dan Anggota DPR RI agar MENOLAK PERPPU ini menjadi Undang- Undang
3. Mengingatkan pemerintah bahwa penguasa menjalankan amanah rakyat akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah di hari tidak ada penguasa kecuali Allah SWT, supaya tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kedhaliman.
Surakarta, 14 Juli 2017
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS)
Ketua
Dr. Muinnudinnillah Basri, MA
Sekretaris
Suwondo, SE