View Full Version
Kamis, 27 Jul 2017

Substansi Pokok Cederai Hak Individu dan Hak Berserikat, HIMI Persis Tolak Perppu 2/2017

BANDUNG (voa-islam.com) - Kegaduhan nasional terjadi tertanggal 10 Juli 2017 pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Penerbitan Perppu ini secara otomatis merevisi undang-undang Nomor 17 tahun 2013.

Secara substansial, Perppu  tersebut memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme peradilan. Oleh sebab itu, dengan ini Himi Persis menyatakan sikap:

1. Menolak Perppu no 2 tahun 2017 karena substansi pokok dari perppu tersebut mencederai hak individu dan hak berserikat.

2. Mendukung pembubaran ormas yang bertentangan dengan pancasila dan mengancam NKRI dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

3. Mendukung Persis dan ormas-ormas Islam lainnya mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi sebagai wujud kepedulian menjaga kepentingan umat Islam dari kesewenang-wenangan.

4. Mendesak DPR untuk menolak Perppu no 2 tahun 2017 karena dipandang undang-undang nomor 17 tahun 2013 masih relevan untuk dijadikan landasan konstitusional guna mengatur organisasi kemasyarakatan.

5. Menghimbau pemerintah untuk mengambil mekanisme persuasif, humanis dan menggunakan jalur peradilan untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam NKRI.

Ketua Umum
Lida Maulida, S.Kom.I

 

Sekretaris Umum
Risda Davilla, S.Pd.I


latestnews

View Full Version