Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Terkait Pembakaran Masjid di Aceh
Sesuai informasi dari PWM Aceh memang terjadi pembakaran Balai Pengajian dan tiang awal pembangunan masjid. Balai Pengajian itu sendiri sudah bertahun-tahun dipergunakan untuk kegiatan pengajian warga Muhammadiyah. Sedangkan masjid juga resmi mendapatkan ijin pendirian bangunan (IMB). Karena itu, kegiatan pembakaran jelas merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Muhammadiyah berharap kepada Pemerintah, khususnya aparatur penegak hukum, menindak tegas pelaku, apapun motivnya, dan siapapun pelakunya. Pemerintah tidak boleh membiarkan kekerasan keagamaan terus terjadi”, tegas Dr.Abdul Mu’ti, Sekretaris PP Muhammadiyah.
Dalam catatan PP Muhammadiyah sudah dua kali terjadi kekerasan terhadap Muhammadiyah. Sebelumnya, Pemerintah Bireun menolak pendirian Masjid Muhammadiyah. Sekarang masyarakat membakar Balai Pengajian dan bangunan awal masjid.
“Mereka menuduh Muhammadiyah sebagai Wahabi. Tuduhan itu menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Muhammadiyah dan dipicu pernyataan tokoh nasional yang begitu negatif terhadap Muhammadiyah dan menilai Muhammadiyah sebagai Wahabi”, lanjut Doktor ini.
Polisi tidak boleh membiarkan pernyataan tokoh yang jelas-jelas menyerang kelompok lain. Pernyataan tersebut merupakan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat ditindak sesuai undang-undang.