Pernyataan Sikap PW KAMMI Jawa Barat tentang Penunjukkan PLT Gubernur Jawa barat
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai akibat dari Negara Hukum, kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI harus berlandaskan norma yang berlaku, bukan berdasarkan opini perseorangan semata.
Berdasarkan hal tersebut, saat ini PW KAMMI Jawa Barat sebagai bagian dari elemen mahasiswa yang memiliki peran social control pemerintah menyoroti ihwal penunjukan PLT Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri dan menyatakan sikapnya sebagai berikut:
1. Menolak rencana pengusulan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang masih aktif sebagai PLT Gubernur karena merupakan kemunduran reformasi dan berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada pasal 28 ayat 1 dan ayat 3;
2. Mendukung Netralitas Kepolisian Republik Indonesia sebagai pengayom masyarakat dengan tidak terjebak dalam pragmatisme politik;
3. Meminta Presiden RI untuk menegur Menteri Dalam Negeri dan mengajak untuk dapat memberikan teladan yang baik, terutama memperhatikan sensitifitas masyarakat dengan tidak mengambil kebijakan-kebijakan kontroversial;
4. Mempertanyakan alasan bahwa Jawa Barat sebagai daerah rawan konflik sehingga mengharuskan pihak-pihak tertentu yang mengambil tanggungjawab Plt. Gubernur dan mengeyampingkan permendagri no. 74 tahun 2016;
5. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representatif dari masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal UU yang berlaku di NKRI.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih. Hidup Mahasiswa!
Bandung, 28 Januari 2017
Tertanda,
Ketua PW KAMMI Jawa Barat,
M. Rijal Wahid Muharram