FORUM KERJASAMA ORMAS-ORMAS ISLAM
(FORMASI) JAWA BARAT
Muhammadiyah, Persatuan Islam( PERSIS) , Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Syarikat Islam (SI), Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI), Persatuan Umat Islam (PUI), Al Washliyah, Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Gerakan Pemuda Islam Indinesia (GPII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
_________________
PERNYATAAN SIKAP
TENTANG
PENJABAT (PJ) GUBERNUR JAWA BARAT
Bismillahirrahmanirrahiem
Bahwa telah dilantik Pj Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Drs. Mochamad Iriawan, MM oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 18 Juni 2018. Pelantikan “mendadak” ini telah menimbulkan sikap pro dan kontra baik di tingkat Propinsi maupun Nasional. Beberapa Partai Politik pun ada yang mulai menggulirkan usulan penggunaan Hak Angket di lembaga legislatif DPR-RI.
Kontroversi kebijakan ini dikaitkan dengan telah dekatnya pelaksanaan Pilgub 27 Juni 2018 dan pernah dibatalkannya usulan Kemendagri sebelumnya saat M. Iriawan agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Pembatalan mana merupakan akibat reaksi hebat yang terjadi di masyarakat. Lagi pula pada tanggal 8 Juni 2018 telah diangkat Plh Gubernur Jawa Barat yaitu Sekretaris Daerah DR. H. Iwa Karniwa, SE Ak.
Bahwa FORMASI Jawa Barat dahulu termasuk pihak yang secara tegas menolak pengusulan Komjen Pol M Iriawan untuk menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dengan tiga alasan. Pertama, pengangkatan pejabat polisi aktif itu bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Kedua, sangat tidak etis dan terbuka dugaan ketidaknetralan jika Penjabat Gubernur adalah Pejabat Kepolisian aktif dimana salah satu kandidat Pilgub juga seorang Pejabat Kepolisian aktif. Ketiga, penempatan Pj Gubernur dari kalangan POLRI aktif merupakan pelecehan bagi masyarakat Jawa Barat, seolah-olah masyarakat Jawa Barat tidak mampu melaksanakan Pilkada dengan aman dan tertib, sehingga diperlukan personal aparat keamanan (Polisi) untuk menjadi Penjabat Kepala Daerah.
Bahwa penetapan dan pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang tiba-tiba ini dinilai sebagai kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Pusat yang dapat dikategorikan sebagai melanggar hukum, tidak etis, serta merendahkan martabat masyarakat Jawa Barat. Sama sekali tidak ada komunikasi dengan berbagai elemen strategis di Jawa Barat, termasuk ormas-ormas Islam. Terkesan arogan dan memaksakan kehendak. Dan ini sesungguhnya kebijakan yang berbahaya bagi upaya penciptaan iklim politik yang santun, mendahulukan musyawarah, serta menjaga kebersamaan.
Forum Kerjasama Ormas-Ormas Islam (FORMASI) Jawa Barat melalui Rapat Bersama pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 telah menyepakati utuk menyatakan sikap keprihatinan atas kondisi ini, dengan butir butir sebagai berikut:
1. MENOLAK Penetapan Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah Kepolisian, Aparatur Sipil Negara, dan Pilkada. Di samping itu bertentangan pula dengan etika berpolitik yang sehat, serta dinilai merendahkan dan melecehkan masyarakat Jawa Barat karena dianggap tak mampu melaksanakan proses Pilkada dengan aman dan tertib tanpa kepemimpinan POLRI;
2. MENDUKUNG agenda Fraksi-Fraksi DPR RI yang akan menggunakan hak angket dalam dugaan terjadi penyimpangan kewenangan dalam penetapan dan pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. FORMASI menilai kebijakan ini sarat dengan kepentingan politik orang/kelompok/partai politik tertentu;
3. MENDESAK Menteri Dalam Negeri untuk segera meninjau ulang dan atau membatalkan penetapan Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat demi penciptaan iklim politik yang stabil menjelang Pikada baik di tingkat Propinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
4. MENDORONG Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas pola pengambilan keputusan sepihak yang mengabaikan situasi dan aspirasi masyarakat Daerah serta MEMINTA untuk mentaati kembali Sumpah Jabatan agar menghormati dan konsisten berjalan diatas rel Konstitusi dan perundang-undangan yang ada;
5. MENYIAPKAN sendiri atau bersama-sama dengan elemen masyarakat lain untuk melakukan Gugatan Hukum melalui PTUN atau Uji Materiel melalui Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penetapan dan pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat;
6. MENGAJAK seluruh unsur kekuatan masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga wibawa dan martabat masyarakat Jawa Barat dari intervensi dan cara penanganan masalah yang jauh dari nilai-nilai keagamaan dan budaya yang khas dipegang oleh masyarakat Jawa Barat.
Demikian kesepakatan FORMASI Jawa Barat atas keadaan politik yang kurang nyaman menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah ini. Kesepakatan dan pernyataan ini merupakan bagian dari tanggungjawab kami sebagai bagian masyarakat Jawa Barat yang ingin berkontribusi dalam membangun iklim politik yang santun, berkeadaban, dan mengutamakan kebersamaan di Jawa Barat. Semoga Allah SWT meridloi. Aamin.
Bandung, 6 Syawwal 1439 H/20 Juni 2018 M
BADAN PEKERJA
FORUM KERJASAMA ORMAS ISLAM (FORMASI)
JAWA BARAT
Ketua Sekretaris
HM. RIZAL FADILLAH, S.H. ZAENAL IHSAN, S.Ag